Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sesalkan dan Kutuk Keras Pelaku Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar

Kompas.com - 25/09/2021, 18:57 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengutuk keras dan menyesalkan aksi pembakaran mimbar masjid raya di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pertama-tama, pemerintah menyatakan sangat menyesalkan kejadian tersebut dan mengutuk para pelakunya," kata Mahfud melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (25/9/2021).

Mahfud memerintahkan aparat keamanan untuk mengusut kejadian pembakaran mimbar masjid tersebut.

Meski pihak kepolisian sudah menangkap pelaku pembakar mimbar, ia berharap agar jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Saya berharap seperti yang sudah-sudah, maka pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka, jangan terburu-buru memutuskan pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah," ujarnya.

Mahfud mengatakan, aparat harus belajar jadi kasus penganiayaan yang dialami Syekh Ali Jaber di mana pihak keluarga menyatakan pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Baca juga: Kabba Bakar Mimbar Masjid Raya Makassar karena Kesal Sering Diusir Saat Tidur

Oleh karenanya, ia meminta pelaku tetap diproses dan dibawa pengadilan.

"Kalau ada keraguan apakah yang bersangkutan sakit jiwa atau tidak. Itu biar hakim yang memutuskan. Dibawa saja ke pengadilan agar terungkap kalau memang gila atau jiwa pelakunya (terganggu)," ucapnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, berdasarkan kasus-kasus yang terjadi dalam beberapa hari terakhir seperti pembakaran mimbar, aparat keamanan di pusat dan daerah harus meningkatkan kesiapsiagaan untuk menjaga keamanan di tengah-tengah masyarakat.

Ia meminta rumah-rumah ibadah dan fasilitas publik dijaga dengan sungguh-sungguh.

Selain itu, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika mengalami kecurigaan, ancaman dan perundungan dari seseorang atau sekelompok orang yang ingin melakukan sesuatu yang tidak baik.

"Laporkan segera ke aparat keamanan setempat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mimbar Masjid Raya Makassar, dibakar orang tidak dikenal.

Pelaku diduga sengaja menutupi kamera CCTV di mimbar sebelum membakar. Setelah beraksi, si pembakar pun pergi.

Baca juga: Pemuda Ini Bakar Mimbar Masjid Raya Makassar karena Kesal Sering Dimarahi Takmir

Kebakaran itu baru dipadamkan setelah ada seorang pengurus masjid melihat kobaran api.

Petugas keamanan masjid sempat melihat pembakar mimbar itu dan coba mengejarnya, tapi tidak berhasil.

Pada Sabtu (25/9/2021) Polisi menangkap pria yang diduga pembakar mimbar Masjid Raya Makassar. Pelaku yang berinisial K (21) kini diamankan di Posko Resmob Polda Sulawesi Selatan.

K ditangkap polisi dan warga di Jalan Tinumbu, Makassar, Sabtu.

Saat ditanya polisi, K mengaku membakar mimbar itu pada Jumat (24/9/2021) malam.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, soal penangkapan pembakar mimbar ini akan diumumkan dalam konferensi pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com