"Ini di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan, Pak. Silakan saja, Pak Napoleon. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor HP terdakwa," tutur Napoleon sambil menirukan perbincangan tersebut.
Azis Syamsuddin juga disebut menawarkan bantuan kepada Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk mengurus perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam sidang putusan terdakwa kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Syahrial, Senin (20/9/2021).
“Pada sekitar akhir bulan Oktober 2020 pukul 20.00 WIB di rumah M Syamsuddin, terdakwa (Syahrial) berkunjung untuk membicarakan keikutsertaan terdakwa pada Pilkada Tanjungbalai periode 2021-2026,” jelas ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis, dikutip dari sidang daring yang disiarkan melalui YouTube KPK RI.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditangkap Paksa KPK karena Mangkir dengan Alasan Isoman
Dalam pertemuan itu, Syahrial menyampaikan kekhawatirannya soal kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang bisa menurunkan elektabilitasnya sebagai calon wali kota.
Merespons hal itu, Azis Syamsuddin pun menawarkan Syahrial berkenalan dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Dengan mengatakan, ’Bro, mau gue kenalin? Tapi jangan cerita-cerita mengenai proyek lo, siapa tahu bisa bantu-bantu untuk pilkada, Bro’,” sebut hakim.
Majelis hakim selanjutnya berpandangan bahwa Azis Syamsuddin juga mengetahui kesepakatan antara Robin dan Syahrial.
Kesepakatan itu adalah Robin akan membantu agar masalah jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tahap penyidikkan oleh KPK dengan mahar senilai Rp 1,5 miliar.
Baca juga: KPK Tahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Majelis hakim menerangkan, Azis Syamsuddin mengetahui kesepakatan tersebut melalui telepon dari Robin.
Adapun dalam perkara ini Syahrial dinyatakan terbukti memberikan suap pada Robin senilai Rp 1,696 miliar. Atas perbuatannya itu majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.