Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Azis Syamsuddin di Pusaran Kasus Korupsi...

Kompas.com - 25/09/2021, 12:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

"Ini di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan, Pak. Silakan saja, Pak Napoleon. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor HP terdakwa," tutur Napoleon sambil menirukan perbincangan tersebut.

Pertemukan Wali Kota Tanjungbalai dengan penyidik KPK

Azis Syamsuddin juga disebut menawarkan bantuan kepada Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk mengurus perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam sidang putusan terdakwa kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Syahrial, Senin (20/9/2021).

“Pada sekitar akhir bulan Oktober 2020 pukul 20.00 WIB di rumah M Syamsuddin, terdakwa (Syahrial) berkunjung untuk membicarakan keikutsertaan terdakwa pada Pilkada Tanjungbalai periode 2021-2026,” jelas ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis, dikutip dari sidang daring yang disiarkan melalui YouTube KPK RI.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditangkap Paksa KPK karena Mangkir dengan Alasan Isoman

 

Dalam pertemuan itu, Syahrial menyampaikan kekhawatirannya soal kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang bisa menurunkan elektabilitasnya sebagai calon wali kota.

Merespons hal itu, Azis Syamsuddin pun menawarkan Syahrial berkenalan dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

“Dengan mengatakan, ’Bro, mau gue kenalin? Tapi jangan cerita-cerita mengenai proyek lo, siapa tahu bisa bantu-bantu untuk pilkada, Bro’,” sebut hakim.

Majelis hakim selanjutnya berpandangan bahwa Azis Syamsuddin juga mengetahui kesepakatan antara Robin dan Syahrial.

Kesepakatan itu adalah Robin akan membantu agar masalah jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tahap penyidikkan oleh KPK dengan mahar senilai Rp 1,5 miliar.

Baca juga: KPK Tahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

 

Majelis hakim menerangkan, Azis Syamsuddin mengetahui kesepakatan tersebut melalui telepon dari Robin.

Adapun dalam perkara ini Syahrial dinyatakan terbukti memberikan suap pada Robin senilai Rp 1,696 miliar. Atas perbuatannya itu majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com