Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Azis Syamsuddin di Pusaran Kasus Korupsi...

Kompas.com - 25/09/2021, 12:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akhirnya resmi berstatus tersangka dalam dugaan kasus suap pemberian hadiah terkait penanganan perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah.

KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Azis Syamsuddin diduga memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Robin kini sudah dipecat KPK setelah berstatus tersangka suap penanganan perkara.

Baca juga: Soal Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Airlangga Hartarto: Golkar Sedang Kaji secara Mendalam

Uang pelicin itu diduga diberikan Azis Syamsuddin untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers berlangsung.

Sebelumnya nama Azis Syamsuddin juga kerap muncul dalam sejumlah kasus korupsi. Nama Azis Syamsuddin dua kali muncul di persidangan kasus korupsi.

Selain itu, nama Azis Syamsuddin juga sempat muncul saat disebut mempertemukan Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

Dalam pertemuan tersebut, M Syahrial meminta Robin Pattuju agar kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang dproses KPK tak naik ke tingkat penyidikan.

Kompas.com merangkum kasus-kasus korupsi yang di dalamnya disebut nama Azis Syamsudiin. Berikut paparannya.

Baca juga: Ogah Banyak Komentar soal Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Airlangga Tugaskan F-Golkar DPR Beri Penjelasan

Korupsi pengadaan simulator SIM

Nama Azis Syamsuddin muncul dalam keterangan di persidangan kasus korupsi pengadaan simulator SIM dengan terdakwa eks Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo.

Ketua Panitia Pengadaan Proyek Simulator Ujian SIM Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan mengaku pernah diperintah Djoko Susilo untuk memberikan sejumlah dana kepada anggota DPR.

Anak buah Djoko ini pun mengaku tidak tahu pasti berapa dana yang diantarkan untuk anggota DPR tersebut.

Menurutnya, ada empat kardus uang yang diantarkannya kepada anggota DPR, khususnya kelompok Banggar DPR. Salah satu nama yang disebut Teddy yang diberikan uang tersebut ialah Azis Syamsuddin.

Baca juga: Menanti Respons Ketum Golkar Setelah Azis Syamsuddin Ditahan KPK sebagai Tersangka Suap

Pada kasus tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Djoko Susilo.

Hakim menilai Djoko Susilo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan perbuatan dalam pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda 2 dan roda 4.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com