Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Airlangga Hartarto: Golkar Sedang Kaji secara Mendalam

Kompas.com - 25/09/2021, 10:47 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian mendalam terkait penetapan tersangka dan penahanan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (25/9/2021) dini hari.

"Golkar sedang mengkaji secara dalam dan kami akan memberikan penjelasan," kata Airlangga saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Sabtu pagi.

Airlangga mengungkapkan, penjelasan lebih lanjut mengenai Azis Syamsuddin akan disampaikan oleh Fraksi Golkar di DPR.

Baca juga: Ogah Banyak Komentar soal Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Airlangga Tugaskan F-Golkar DPR Beri Penjelasan

Rencananya, kata dia, penjelasan tersebut akan disampaikan pada pukul 14.00 WIB.

"Silakan hadir di DPR jam 14.00 siang. Nanti Pak Adies (Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir) dan tim pada akhirnya akan menjelaskan," ucap Airlangga.

Menteri Koordinator Perekonomian itu menunjuk Adies Kadir untuk menjelaskan sikap partai atas penetapan tersangka Azis Syamsuddin.

Airlangga juga menyebutkan bahwa persoalan Azis akan diserahkan kepada Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar.

"Kami sudah menugaskan kepada saudara Adies sebagai Bakumham," tutur dia.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Punya Harta Rp 100 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Azis Syamsuddin resmi ditahan KPK pada Sabtu dini hari.

Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.

Baca juga: Profil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Tersangka Penyuap Eks Penyidik KPK Rp 3,1 Miliar

Firli menjelaskan, dalam kasus ini, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020.

Tujuannya untuk meminta tolong "mengurus" kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK.

Untuk diketahui, Stepanus Robin sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka dugaan korupsi penanganan perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com