Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Kubu Moeldoko Uji Materi AD/ART Demokrat Dinilai Tak Etis

Kompas.com - 24/09/2021, 23:11 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Langkah Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang mengajukan judicial review (JR) atau uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ke Mahkamah Agung (MA) dinilai sebagai manuver politik yang tak etis.

Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menilai langkah itu menampakan bahwa Moeldoko konsisten ingin ambil alih Partai Demokrat dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Kalau sudah ngotot banget maka ini hanya soal ambisi politik yang lost control, kita tak melihat budaya politik ketimuran, (karena) menghalalkan segala cara,” sebut Pangi pada Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Babak Baru Drama Demokrat: Kubu Moeldoko Judicial Review AD/ART ke MA

Pangi juga mengkritik langkah politik Moeldoko yang tak diikuti oleh keputusan mundur dari jabatannya sebagai KSP.

“Di situ tidak ada norma moral dan kesantunan politik, bahkan sampai sekarang tidak mundur dari KSP,” katanya.

Dalam pandangan Pangi, wajar jika AD/ART sebuah partai politik selalu mengakomodasi suara mayoritas yang ada di dalamnya.

Di satu sisi, AD/ART sebuah partai politik pasti dibuat untuk meminimalisasi gerak kelompok yang berseberangan.

“Coba tunjukan mana AD/ART partai yang benar-benar demokratis, yang tidak bias kepentingan pendirinya, bagaimana mungkin pendiri partai diusir dari rumah partai yang mereka bangun dan dirikan,” papar Pangi.

“AD/ART partai semangatnya sudah pasti meminimalisir potensi ruang gerak (kelompok kontra) agar tidak terjadi kudeta,” imbuh dia.

Maka Pangi berpendapat langkah kubu Moeldoko yang mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat pimpinan AHY ke MA adalah sesat pikir.

“Rumit kalau kemudian kita pertentangkan dan diuji JR apakah bertentangan dengan semangat Undang-Undang atau tidak, ini logikanya ruwet,” ungkap Pangi.

Diketahui, empat mantan anggota Partai Demokrat yang merapat ke kubu Moeldoko menggandeng advokat ternama, Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukum mengajukan uji matteri dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART tersebut.

Baca juga: Elite Demokrat: Yusril Mengaku Netral, tetapi Kok Jadi Kuasa Hukum Moeld

Dalam keterangannya, Yusril mengatakan bahwa judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materiil pada AD/ART Partai Demokrat 2020.

Menurut Yusril MA berwenang menguji AD/ART partai politik karena AD/ART dibuat sebuah partai atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com