JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Trimedya Panjaitan mengaku terkejut saat mengetahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput Wakil ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Langkah yang dilakukan KPK ini di luar dugaan kami, khususnya saya, di luar dugaan saya langsung melakukan penjemputan terhadap Pak Azis," kata Trimedya dalam tayangan Breaking News di Kompas TV, Jumat (24/9/2021).
Sebab, kata Trimedya, hingga Jumat sore, Azis diberitakan tengah melakukan isolasi mandiri dan meminta waktu untuk dapat menjalani pemeriksaan pada 4 Oktober 2021 mendatang.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Minta KPK Tunda Pemeriksaan karena Jalani Isoman
Anggota Komisi III DPR itu juga belum mengetahui alasan KPK sampai harus menjemput Azis.
Sebab, lazimnya penjemputan dilakukan apabila seseorang tiga kali mangkir dari panggilan.
Sementara, sejauh ini belum ada keterangan dari KPK mengenai berapa kali Azis telah dipanggil.
"Dugaan saya, KPK tidak mau terulang seperti kasus-kasus terdahulu, katakanlah seperti kasus Pak Setya Novanto sehingga mengambil langkah-langkah yang baik, ucapnya.
"Dan ini cukup mengagetkan bagi kami di DPR, apalagi posisi yang dilakukan seperti itu anggota dewan dan sekaligus wakil ketua DPR," kata Trimedya.
Baca juga: KPK Diingatkan Tak Lakukan Tawar-menawar Politik dalam Kasus Azis Syamsuddin
Menurut Trimedya, hal itu menunjukkan KPK serius dalam menangani kasus-kasus korupsi, terlebih Azis memiliki posisi strategis yakni wakil ketua DPR dan juga wakil ketua umum Partai Golkar.
"Dan tentu kita menghormati kerja-kerja penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," kata politikus PDI-P tersebut.
Diberitakan, KPK menjemput Azis dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat malam untuk diperiksa.
Azis sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan tengah menjalani isolasi mandiri.
Baca juga: Azis Syamsuddin Tak Penuhi Pemeriksaan, KPK Ingatkan untuk Kooperatif
Azis Syamsuddin bersama dengan kader partai beringin lain yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Pemberian itu terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Dalam dakwaan disebutkan, suap yang diberikan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.
Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.