JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Kamis (23/9/2021).
Adapun, penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.
“Tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di 3 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yaitu Kantor Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Kantor Disperindag Probolinggo dan Kantor BKD Probolinggo,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya
Dari ketiga lokasi ini, ujar Ali, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti. Di antaranya dokumen yang terkait dengan perkara suap jual beli jabatan di Probolinggo tersebut.
“Selanjutnya akan dilakukan analisa mengenai keterkaitan dokumen dimaksud dan berikutnya dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas para tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk,” ucap dia.
Dalam kasus ini, KPK total menetapkan 22 tersangka termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR RI.
Lembaga antirasuah itu pun telah memperpanjang penahanan Puput dan Hasan pada Senin (20/9/2021).
Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 20 September 2021 sampai dengan 29 Oktober 2021.
Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih sedangkan suaminya, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Selain itu, KPK juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lain, yaitu Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Baca juga: Periksa Sekda Probolinggo, KPK Dalami Pemberian Uang dari ASN untuk Jabat Kades
Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan Sumarto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
KPK juga perpanjangan penahanan selama untuk 40 hari kedepan terhadap 11 tersangka lain dalam kasus ini di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur terhitung sejak 24 September 2021 sampai dengan 2 November 2021.
Sebelas tersangka tersebut yaitu Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nurul Hadi.
Kemudian, Dua orang tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur yakni Nurul Huda dan Hasan ditahan Rutan Polres Jakarta Timur.
Selain itu, empat tersangka lainnya ditahan empat rutan berbeda, Sugito di Rutan Salemba, Sahir di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, Samsuddin di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.