JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, menerbitkan aturan kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru selama PPKM pada Jumat (24/9/2021).
Aturan itu tertuang dalam Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama pemberlakuan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
Dengan terbitnya aturan baru ini, maka aturan kerja ASN sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama pemberlakuan PPKM pada masa pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Menpan RB: WFO Diprioritaskan bagi ASN yang Sudah Vaksinasi Covid-19
Berikut aturan kerja ASN selama PPKM pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan aturan terbaru.
Jawa dan Bali
Sektor non-esensial
- Level 4: 100 persen WFH
- Level 3: 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
- Level 2: 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
Sektor esensial
- Level 4 dan 3: Maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
- Level 2: Maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
Sektor kritikal
- Level 3 dan 4: Maksimal 100 persen pegawai WFO
- Level 2: Maksimal pegawai 100 persen pegawai WFO
Luar Jawa dan Bali
Sektor non-esensial
Level 4 dan 3
- 25 persen WFO dipriosritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster peneybaran Covid-19, dilakukan penutupan selama lima hari
level 2 dan 1
- Kabupaten/kota zona hijau dan zona kuning diberlakukan 50 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi
- Kabupaten/kota zona oranye dan zona merah, diberlakukan 25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi
Sektor esensial
- Level 4: Maksimal 50 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi
- Level 3: Maksimal 100 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi
Sektor kritikal
- Level 4: Maksimal 100 persen pegawai WFO
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.