JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terjadi tawar menawar politik dalam penetapan status tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Azis yang diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dikabarkan telah jadi tersangka.
Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi.
Baca juga: KPK Didesak Segera Beri Kejelasan soal Status Hukum Azis Syamsuddin
"Penetapan tersangka memang berdasarkan alat bukti. Sekiranya sudah ada dua alat bukti cukup maka seharusnya ada pernyataan status tersangka," ujar Feri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).
"Yang mengerikan ada potensi (penetapan) status itu masuk ruang tawar menawar politik," kata dia.
Lebih lanjut Feri mengatakan bahwa keterbukaan menjadi hal yang sulit dilakukan oleh KPK saat ini.
Terlebih jika terkait dengan persoalan elite politik seperti Azis Syamsuddin.
"Apalagi jika melihat peran AS (Azis Syamsuddin) yang cukup menentukan dalam proses pemilihan pimpinan KPK saat ini," kata dia.
Baca juga: Azis Syamsuddin Tak Penuhi Pemeriksaan, KPK Ingatkan untuk Kooperatif
Dalam pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2023, Azis merupakan Ketua Komisi III DPR yang bertanggung jawab untuk memilih lima orang yang saat ini memimpin KPK.
Sebelumnya, berdasarkan sumber internal KPK kepada Kompas.com, Azis dikatakan sudah berstatus tersangka.
Sumber internal itu menyebut KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Azis Syamsuddin.
Sebelumnya KPK juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan status Azis sebagai tersangka.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Tersangka, Pimpinan DPR Tetap Utamakan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam surat dakwaan untuk Stepanus Robin Pattuju, jaksa penuntut umum (JPU) KPK bahkan menduga Azis melakukan beberapa peran dalam kasus yang melibatkan Robin.
Pertama, menjadi inisiator pertemuan antara Robin dan M Syahrial yang berujung pemberian mahal senilai Rp 1,695 miliar.
Kemudian Azis dan kader Partai Golkar Aliza Gunado diduga menerima Rp 3,613 miliar untuk Robin dan pengacara Maskur Husain untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah.
Jaksa juga menduga Azis mengenalkan Robin pada mantan Wali Kota Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dugaan jaksa, Rita kemudian memberikan uang sejumlah Rp 5,197 miliar pada Robin dan Maskur Husain untuk mengurus perkaranya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.