Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diingatkan Tak Lakukan Tawar-menawar Politik dalam Kasus Azis Syamsuddin

Kompas.com - 24/09/2021, 18:57 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terjadi tawar menawar politik dalam penetapan status tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Azis yang diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dikabarkan telah jadi tersangka.

Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi.

Baca juga: KPK Didesak Segera Beri Kejelasan soal Status Hukum Azis Syamsuddin

"Penetapan tersangka memang berdasarkan alat bukti. Sekiranya sudah ada dua alat bukti cukup maka seharusnya ada pernyataan status tersangka," ujar Feri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

"Yang mengerikan ada potensi (penetapan) status itu masuk ruang tawar menawar politik," kata dia.

Lebih lanjut Feri mengatakan bahwa keterbukaan menjadi hal yang sulit dilakukan oleh KPK saat ini.

Terlebih jika terkait dengan persoalan elite politik seperti Azis Syamsuddin.

"Apalagi jika melihat peran AS (Azis Syamsuddin) yang cukup menentukan dalam proses pemilihan pimpinan KPK saat ini," kata dia.

Baca juga: Azis Syamsuddin Tak Penuhi Pemeriksaan, KPK Ingatkan untuk Kooperatif

Dalam pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2023, Azis merupakan Ketua Komisi III DPR yang bertanggung jawab untuk memilih lima orang yang saat ini memimpin KPK.

Sebelumnya, berdasarkan sumber internal KPK kepada Kompas.com, Azis dikatakan sudah berstatus tersangka.

Sumber internal itu menyebut KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Azis Syamsuddin.

Sebelumnya KPK juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan status Azis sebagai tersangka.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Tersangka, Pimpinan DPR Tetap Utamakan Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam surat dakwaan untuk Stepanus Robin Pattuju, jaksa penuntut umum (JPU) KPK bahkan menduga Azis melakukan beberapa peran dalam kasus yang melibatkan Robin.

Pertama, menjadi inisiator pertemuan antara Robin dan M Syahrial yang berujung pemberian mahal senilai Rp 1,695 miliar.

Kemudian Azis dan kader Partai Golkar Aliza Gunado diduga menerima Rp 3,613 miliar untuk Robin dan pengacara Maskur Husain untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah.

Jaksa juga menduga Azis mengenalkan Robin pada mantan Wali Kota Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dugaan jaksa, Rita kemudian memberikan uang sejumlah Rp 5,197 miliar pada Robin dan Maskur Husain untuk mengurus perkaranya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com