Dalam surat dakwaan untuk Stepanus Robin Pattuju, jaksa penuntut umum (JPU) KPK bahkan menduga Azis melakukan beberapa peran dalam kasus yang melibatkan Robin.
Pertama, menjadi inisiator pertemuan antara Robin dan M Syahrial yang berujung pemberian mahal senilai Rp 1,695 miliar.
Kemudian Azis dan kader Partai Golkar Aliza Gunado diduga menerima Rp 3,613 miliar untuk Robin dan pengacara Maskur Husain untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah.
Jaksa juga menduga Azis mengenalkan Robin pada mantan Wali Kota Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dugaan jaksa, Rita kemudian memberikan uang sejumlah Rp 5,197 miliar pada Robin dan Maskur Husain untuk mengurus perkaranya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.