JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terjadi tawar menawar politik dalam penetapan status tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Azis yang diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dikabarkan telah jadi tersangka.
Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi.
Baca juga: KPK Didesak Segera Beri Kejelasan soal Status Hukum Azis Syamsuddin
"Penetapan tersangka memang berdasarkan alat bukti. Sekiranya sudah ada dua alat bukti cukup maka seharusnya ada pernyataan status tersangka," ujar Feri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).
"Yang mengerikan ada potensi (penetapan) status itu masuk ruang tawar menawar politik," kata dia.
Lebih lanjut Feri mengatakan bahwa keterbukaan menjadi hal yang sulit dilakukan oleh KPK saat ini.
Terlebih jika terkait dengan persoalan elite politik seperti Azis Syamsuddin.
"Apalagi jika melihat peran AS (Azis Syamsuddin) yang cukup menentukan dalam proses pemilihan pimpinan KPK saat ini," kata dia.
Baca juga: Azis Syamsuddin Tak Penuhi Pemeriksaan, KPK Ingatkan untuk Kooperatif
Dalam pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2023, Azis merupakan Ketua Komisi III DPR yang bertanggung jawab untuk memilih lima orang yang saat ini memimpin KPK.
Sebelumnya, berdasarkan sumber internal KPK kepada Kompas.com, Azis dikatakan sudah berstatus tersangka.
Sumber internal itu menyebut KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Azis Syamsuddin.
Sebelumnya KPK juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan status Azis sebagai tersangka.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Tersangka, Pimpinan DPR Tetap Utamakan Asas Praduga Tak Bersalah