JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kantor pemerintahan sektor non-esensial bisa memperkerjakan 25 persen ASN untuk work from office (WFO).
Syaratnya, ASN tersebut sudah divaksinasi Covid-19.
Aturan ini berlaku di wilayah PPKM Level 3 dan 4 baik di dalam dan luar Pulau Jawa-Bali.
"WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi," ujar Tjahjo dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Wali Kota Kupang: ASN yang Tidak Vaksin, Tidak Boleh Masuk Kantor...
Menurutnya, kebijakan ini tertuang dalam lampiran pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kemudian, bagi instansi di wilayah luar Jawa-Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning.
Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.
"Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa - Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai," tutur Tjahjo.
"Jika berada di PPKM Level 3 luar Jawa-Bali, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen. Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19," lanjutnya.
Baca juga: Masuk Gedung Pemprov Jateng, ASN dan Tamu Wajib Scan Barcode Peduli Lindungi
Lebih lanjut Tjahjo mengungkapkan, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa-Bali dengan PPKM Level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh.
Kemudian, jika berada di Level 3 PPKM Jawa-Bali, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai.
Sedangkan jika berada di Level 2 PPKM Jawa-Bali, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai.
"Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai," kata Tjahjo.
"Sedangkan pada PPKM Level 2 (Jawa-Bali), WFO dilakukan maksimal oleh 75 persen pegawai. Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19," tegasnya.
Baca juga: Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Oknum ASN KKP Tarakan Ditangkap Polisi
Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, WFO berlaku 100 persen di setiap level PPKM.
Tjahjo menegskan, pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE Menteri PAN RB Nomor 17 dan 21 Tahun 2021.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19," tutur Tjahjo.
"Lalu mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Soal Sistem Kerja ASN di Kantor, Saat Rapat, dan Dinas
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal.
Sementara level PPKM terdiri dari level 1 hingga level 4.
Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai PPKM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.