Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II: Jika Pemilu 2024 Digelar April Akan Kacaukan Tahapan Pilkada

Kompas.com - 24/09/2021, 16:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim khawatir akan timbul kekacauan pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 apabila hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) digelar pada bulan April atau Mei 2024 sebagaimana usul pemerintah.

Luqman menilai, hari pemungutan suara Pemilu yang jatuh pada April atau Mei 2024 akan mepet dengan proses Pilkada 2024 yang hari pemungutan suaranya akan jatuh pada November 2024.

"Saya prediksi akan terjadi kekacauan tahapan pilkada apabila coblosan Pemilu dilaksanakan bulan April atau Mei 2024," kata Luqman dalam siaran pers, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: PBB, Berkarya, dan Perindo Ajukan Uji Materi Pasal tentang Verifikasi Parpol UU Pemilu ke MK

Luqman berpandangan, pemerintah belum mempertimbangkan pentingnya jarak waktu antara pengesahan hasil Pemilu dengan tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang paling lambat harus dilaksanakan pada Agustus 2024.

Luqman mengatakan, semua pihak mesti berkaca dari pengalaman Pemilu 2019 di mana penyelesaian sengketa pemilu membutuhkan waktu sekitar tiga bulan.

Dengan demikian, jika pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada April atau Mei 2024, nyaris tidak ada waktu jeda antara pengesahan hasil pemilu dan pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD.

"Jika dipaksakan coblosan Pemilu 2024 di dalam bulan April atau Mei, bisa dipastikan tidak ada waktu yang cukup bagi partai-partai dan masyarakat untuk melakukan seleksi bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang akan dipilih rakyat pada bulan November 2024," kata Luqman.

Ia pun menjelaskan, Pilkada 2024 akan diikuti 514 kabupaten/kota dan 33 provinsi. Jika rata-rata ada empat orang mendaftar ke partai untuk maju sebagai calon kepala daerah, maka ada 2.188 orang yang harus diseleksi oleh masing-masing partai.

Menurut Luqman, proses seleksi yang rasional membutuhkan waktu minimal 2,5 bulan. Jika tidak ada waktu yang cukup, maka kemungkinan besar terjadi politik transaksional.

"Jika proses seleksi didominasi praktik transaksional, bisa dibayangkan seperti apa kualitas kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 yang akan datang," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah memiliki pandangan yang sama terhadap urgensi Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sehingga dapat memahami perlunya pemungutan suara Pemilu digelar pada Februari 2024 sebagamana usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan sejumlah opsi tanggal pelaksanaan Pemilu serentak.

Opsi itu muncul dalam rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Salah satu opsi yang muncul yaitu pemilu dilangsungkan pada 24 April 2024.

"Terkait dengan opsi Pemilu bila dilaksanakan pada 24 April," ujar Mahfud, dalam keterangan tertulis, Kamis malam.

Baca juga: Mahfud dan Tito Bahas Simulasi Pelaksanaan Pemilu, Muncul Opsi Penyelenggaraan 24 April

Selain 24 April 2024, pemerintah juga telah mengantongi tiga opsi lain, yakni 16 September 2024 yang dicetuskan Kemendagri, 17 September dan 23 September 2024 yang disiapkan Kemenko Polhukam.

Sementara, KPU telah mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 21 Februari 2024 agar memberikan waktu memadai dalam penyelesaian sengketa pemilu legislatif dan pemilu presiden serta penetapan hasil pemilu tersebut dengan jadwal pencalonan pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com