JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memberi kejelasan pada publik terkait status Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai KPK mestinya sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Azis sebagai tersangka.
“Karena AZ (Azis Syamsuddin) disebut oleh KPK sendiri dalam dakwaan terdakwa Robin, artinya kalau dalam dakwaan dengan jelas KPK bisa menyebut adanya aliran dana dari AZ KPK punya alat bukti mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan AZ,” terang Zaenur pada Kompas.com, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Minta KPK Tunda Pemeriksan karena Jalani Isoman
Adapun Azis diduga terlibat dalam perkara suap yang menyeret mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Apalagi, lanjut Zaenur, saat ini informasi telah beredar luas dari sumber internal KPK pada para jurnalis, bahwa Azis sebenarnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Maka, KPK diminta untuk segera hadir memberi penjelasan terbuka pada persoalan ini.
“Ini di KPK seperti terjadi kegamangan. Saya khawatir kalau ini tidak jelas, akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti mendatangkan intervensi-intervensi politik pada KPK. Maka silahkan KPK nyatakan pada publik bagaimana status AZ,” jelas dia.
Zaenur berpandangan, lamanya penetapan status Azis dalam perkara ini berpotensi membawa kerugian pada KPK.
Baca juga: Sesama Pimpinan DPR, Dasco Berkomunikasi Terakhir dengan Azis Syamsuddin Sebelum Paripurna
“Yang dikhawatirkan jika statusnya tidak jelas dan berlarut-larut, AZ ini masih bisa melakukan banyak hal yang merugikan KPK, misalnya berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi, mengaliihkan aset kekayaannya dan lain sebagainya,” ungkapnya.
“Nah ini resiko yang harus diantisipasi kalau status AZ tidak kunjung jelas oleh KPK, jadi yang ditunggu publik kejelasan informasi status AZ, apakah benar dia berstatus tersangka atau bagaimana,” pungkasnya.
Adapun berdasarkan sumber internal KPK, Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Bahkan sumber itu menyebut bahwa KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Azis.
Sebelum SPDP dikirim, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan status Azis sebagai tersangka.
Namun hingga saat ini KPK belum memberi keterangan resmi tentang status AZ dalam perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan Kompas.com masih mencoba mengkonfirmasi dari berbagai pihak namun usaha tersebut tak kunjung mendapatkan jawaban.
Dugaan keterlibatan Azis pertama kali disebut KPK saat menetapkan Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka pada 22 April 2021 lalu.
Kala itu Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Azis diduga menjadi inisiator pertemuan antara Syahrial dengan Robin.
Berlanjut, keterlibatan Azis juga nampak dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan Robin.
Bahkan dalam dakwaan tersebut Azis bersama kader Partai Golkar Aliza Gunado diduga turut memberi uang pada Robin dan Maskur senilai total Rp 3,613 miliar untuk mengurus perkara yang sedang diselidiki KPK di Lampung Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.