Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin Dikabarkan Tersangka, Pimpinan DPR Tetap Utamakan Asas Praduga Tak Bersalah

Kompas.com - 24/09/2021, 14:24 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi ketika anggota atau pimpinan Dewan tersandung atau diduga terlibat kasus pidana.

Adapun asas praduga tak bersalah itu juga diutamakan dalam menyikapi kabar bahwa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.

"Mari kita kemudian menganut asas praduga tak bersalah. Jadi sebelum inkrah, kita jangan berandai-andai," kata Dasco dalam keterangan video di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Sesama Pimpinan DPR, Dasco Berkomunikasi Terakhir dengan Azis Syamsuddin Sebelum Paripurna

Politisi Gerindra itu memilih untuk menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait penetapan tersangka.

Sebab, ia menilai hingga kini lembaga antirasuah itu belum pernah menyatakan secara resmi terkait status daripada Azis Syamsuddin setelah diduga terlibat kasus suap.

"Nah ini kita serahkan proses proses ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jangan kita berandai-andai, kalau memang belum ditetapkan ya jangan bilang ditetapkan dong oleh media," jelasnya.

Lebih lanjut, Dasco juga enggan berandai-andai soal proses pergantian posisi Wakil Ketua DPR jika betul Azis ditetapkan tersangka korupsi.

Menurut dia, hal tersebut merupakan urusan internal dari partai yang menaungi Azis Syamsuddin yaitu Partai Golkar.

"Kalau itu nanti kita serahkan kepada partai, kalau memang ada," tutur dia.

Baca juga: Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK? Ini Jawaban Pimpinan DPR

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga menjawab pertanyaan wartawan soal apakah Azis tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) sehingga tak memenuhi panggilan KPK di waktu-waktu sebelumnya.

Dasco mengaku belum mengetahui kabar Azis isoman, sehingga dia akan memeriksa benar atau tidaknya kabar tersebut.

Selain itu, ia juga mengungkap isi komunikasi terakhir dengan Azis yaitu ketika sesaat sebelum rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, Tetangga: Kaget, Keluarganya Baik, Sering Bantu Warga

Saat itu, kata Dasco, Azis Syamsuddin memberikan informasi bahwa dirinya tak dapat hadir rapat paripurna secara fisik melainkan hadir virtual.

"Beberapa hari lalu pada saat mau rapat paripurna, Pak Azis mengatakan akan ikut secara virtual saja begitu, cuma itu saja komunikasinya," beber Dasco.

Sebelumnya diberitakan, KPK dikabarkan telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com