JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alifudin meminta pemerintah mengkaji ulang harga untuk tes PCR dan antigen yang dinilai masih tinggi.
Selain itu, ia meminta pemerintah mengkali ulang soal masa berlaku hasil tes untuk syarat perjalanan udara.
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait harga tes Covid-19 dan singkatnya masa berlaku.
"Banyak masyarakat yang mengeluh kesah karena hasil swab PCR hanya berlaku 2x24 jam. Padahal mereka sudah mengeluarkan biaya mahal, dan ada juga yang karena sudah tidak berlaku beberapa jam dia harus swab PCR atau antigen ulang," kata Alifudin dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Alasan Klinik/RS di Jakarta Terapkan Harga PCR Lebih Tinggi dari Instruksi Jokowi
Adapun hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja Komisi IX DPR ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat.
Pemerintah, kata Alifudin, sebelumnya telah menetapkan batas waktu hasil test swab PCR sebagai syarat perjalanan dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Alifudin menyampaikan, syarat penerbangan yaitu swab PCR bagi penumpang untuk daerah kategori PPKM Level 4 dan Level 3 hanya berlaku selama 2x24 jam terhitung sejak sampel diambil, bukan dihitung ketika hasil test tersebut keluar.
"Itu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Kalau antigen 1x24 jam sejak sampel diambil untuk penerbangan dalam Pulau Jawa-Bali," ujar dia.
Padahal, menurut dia, hasil swab PCR pada umumnya baru keluar satu hari setelah sampel diambil. Hal ini berarti masa berlaku hasil test tersebut hanya tersisa satu hari.
Baca juga: Terbaru, Masa Berlaku Rapid Antigen, Tes Genose, hingga PCR
Hal tersebut dinilai menjadi kendala dan keluhan masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara.
"Misalnya hasil tes PCR, jika mengikuti imbauan presiden dengan harga Rp 500.000. Itu kita menunggu 1 hari untuk keluar hasilnya. Berarti hasil tes PCR itu hanya berlaku satu hari, karena menunggu 1 hari dari tes sampling-nya, tetapi yang menarik, jika mau cepat ada yang sameday, ada yang ekspres, itu harganya lebih mahal," tutur dia.
Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan Wilayah (BPW) Kalimantan ini mengatakan, terkadang jadwal maskapai saat ini tidak tepat waktu karena kendala dan permasalahan teknis yang mungkin terjadi.
Akhirnya, kata dia, kendala itu membuat masyarakat harus melakukan swab PCR atau antigen ulang dan kembali merogoh koceknya ketika terjadi perubahan melewati masa berlaku tes.
Atas kendala tersebut, Alifudin menilai pemerintah perlu mengkaji ulang harga dan masa berlaku tes.
"Jika ada rakyat yang sedang tertimpa musibah yang akhirnya menjadi kedaruratan juga harus dipikirkan. Alangkah baiknya pemerintah mengkaji ulang harga, apalagi disubsidi oleh pemerintah, agar program 3T juga sesuai targetnya," kata dia.
Baca juga: Mulai 24 September, Tarif Tes Antigen di Stasiun KAI Turun Jadi Rp 45.000
Ia menyarankan, pemerintah sebaiknya mengubah masa berlaku hasil test Covid-19 PCR maupun antigen menjadi 4x24 jam atau bahkan 7x24 jam.
Namun, menurut dia, tetap ada syarat-syarat khusus yang harus dimiliki penumpang atau masyarakat.
"Seperti, orang tersebut sudah divaksinasi dosis kedua atau bisa dengan syarat lain yang nantiya pemerintah bisa mengkaji lebih lanjut dari keluhan masyarakat itu," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, terus berlanjutnya penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali juga diiringi dengan berbagai perubahan aturan.
Terkait penerapan PPKM dari 21 September hingga 4 Oktober 2021, pemerintah menerapkan sejumlah aturan, salah satunya syarat perjalanan udara domestik dan internasional.
Baca juga: Mulai Besok, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 45.000
Untuk perjalanan domestik menggunakan pesawat udara, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Terkait test Covid-19, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, mereka yang sudah vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.