Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Penerbangan Dikeluhkan Masyarakat, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Harga dan Masa Berlaku Tes Covid-19

Kompas.com - 24/09/2021, 14:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alifudin meminta pemerintah mengkaji ulang harga untuk tes PCR dan antigen yang dinilai masih tinggi.

Selain itu, ia meminta pemerintah mengkali ulang soal masa berlaku hasil tes untuk syarat perjalanan udara.

Menurut dia, hal ini perlu dilakukan mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait harga tes Covid-19 dan singkatnya masa berlaku.

"Banyak masyarakat yang mengeluh kesah karena hasil swab PCR hanya berlaku 2x24 jam. Padahal mereka sudah mengeluarkan biaya mahal, dan ada juga yang karena sudah tidak berlaku beberapa jam dia harus swab PCR atau antigen ulang," kata Alifudin dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Alasan Klinik/RS di Jakarta Terapkan Harga PCR Lebih Tinggi dari Instruksi Jokowi

Adapun hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja Komisi IX DPR ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat.

Pemerintah, kata Alifudin, sebelumnya telah menetapkan batas waktu hasil test swab PCR sebagai syarat perjalanan dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Alifudin menyampaikan, syarat penerbangan yaitu swab PCR bagi penumpang untuk daerah kategori PPKM Level 4 dan Level 3 hanya berlaku selama 2x24 jam terhitung sejak sampel diambil, bukan dihitung ketika hasil test tersebut keluar.

"Itu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Kalau antigen 1x24 jam sejak sampel diambil untuk penerbangan dalam Pulau Jawa-Bali," ujar dia.

Padahal, menurut dia, hasil swab PCR pada umumnya baru keluar satu hari setelah sampel diambil. Hal ini berarti masa berlaku hasil test tersebut hanya tersisa satu hari.

Baca juga: Terbaru, Masa Berlaku Rapid Antigen, Tes Genose, hingga PCR

Hal tersebut dinilai menjadi kendala dan keluhan masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara.

"Misalnya hasil tes PCR, jika mengikuti imbauan presiden dengan harga Rp 500.000. Itu kita menunggu 1 hari untuk keluar hasilnya. Berarti hasil tes PCR itu hanya berlaku satu hari, karena menunggu 1 hari dari tes sampling-nya, tetapi yang menarik, jika mau cepat ada yang sameday, ada yang ekspres, itu harganya lebih mahal," tutur dia.

Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan Wilayah (BPW) Kalimantan ini mengatakan, terkadang jadwal maskapai saat ini tidak tepat waktu karena kendala dan permasalahan teknis yang mungkin terjadi.

Akhirnya, kata dia, kendala itu membuat masyarakat harus melakukan swab PCR atau antigen ulang dan kembali merogoh koceknya ketika terjadi perubahan melewati masa berlaku tes.

Atas kendala tersebut, Alifudin menilai pemerintah perlu mengkaji ulang harga dan masa berlaku tes.

"Jika ada rakyat yang sedang tertimpa musibah yang akhirnya menjadi kedaruratan juga harus dipikirkan. Alangkah baiknya pemerintah mengkaji ulang harga, apalagi disubsidi oleh pemerintah, agar program 3T juga sesuai targetnya," kata dia.

Baca juga: Mulai 24 September, Tarif Tes Antigen di Stasiun KAI Turun Jadi Rp 45.000

Ia menyarankan, pemerintah sebaiknya mengubah masa berlaku hasil test Covid-19 PCR maupun antigen menjadi 4x24 jam atau bahkan 7x24 jam.

Namun, menurut dia, tetap ada syarat-syarat khusus yang harus dimiliki penumpang atau masyarakat.

"Seperti, orang tersebut sudah divaksinasi dosis kedua atau bisa dengan syarat lain yang nantiya pemerintah bisa mengkaji lebih lanjut dari keluhan masyarakat itu," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, terus berlanjutnya penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali juga diiringi dengan berbagai perubahan aturan.

Terkait penerapan PPKM dari 21 September hingga 4 Oktober 2021, pemerintah menerapkan sejumlah aturan, salah satunya syarat perjalanan udara domestik dan internasional.

Baca juga: Mulai Besok, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 45.000

Untuk perjalanan domestik menggunakan pesawat udara, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Terkait test Covid-19, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, mereka yang sudah vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com