Ia menyarankan, pemerintah sebaiknya mengubah masa berlaku hasil test Covid-19 PCR maupun antigen menjadi 4x24 jam atau bahkan 7x24 jam.
Namun, menurut dia, tetap ada syarat-syarat khusus yang harus dimiliki penumpang atau masyarakat.
"Seperti, orang tersebut sudah divaksinasi dosis kedua atau bisa dengan syarat lain yang nantiya pemerintah bisa mengkaji lebih lanjut dari keluhan masyarakat itu," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, terus berlanjutnya penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali juga diiringi dengan berbagai perubahan aturan.
Terkait penerapan PPKM dari 21 September hingga 4 Oktober 2021, pemerintah menerapkan sejumlah aturan, salah satunya syarat perjalanan udara domestik dan internasional.
Baca juga: Mulai Besok, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 45.000
Untuk perjalanan domestik menggunakan pesawat udara, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Terkait test Covid-19, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, mereka yang sudah vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.