JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan dalam waktu dekat Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece.
Ia mengatakan saat ini penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terkait dugaan kasus penganiayaan itu.
"Sekarang masih berproses oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut. Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi dari alat bukti yang ada penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," kata Rusdi dikutip dari Antara, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Cegah Insiden Serupa Penganiayaan Muhammad Kece Terulang, Polri Perketat Pengamanan Rutan
Divisi Prompam Polri juga telah memeriksa empat penjaga tahanan yang bertugas di hari kejadian.
"Jadi sedang dilakukan pemeriksaan apakah ada kelalaian atau ada SOP yang tidak dilakukan anggota yang jaga saat itu. Ini sedang berproses di Propam," katanya.
Rusdi menyebutkan, hingga kini ada 18 saksi yang diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Para saksi tersebut selain pelapor dan terlapor (Irjen Pol Napoleon Bonaparte), juga empat saksi petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri, dua saksi ahli yakni dokter yang memeriksa kondisi Muhammad Kece dan sisanya para penghuni Rutan.
Ia mengatakan penanganan perkara penganiayaan Muhammad Kece dilakukan secara komprehensif.
"Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif permasalahan-permasalahan penganiayaan antar sesama penghuni rutan itu tidak boleh terjadi lagi," kata Rusdi.
Baca juga: Polri Dalami Dugaan Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, 18 Saksi Diperiksa
Rusdi menyebutkan, evaluasi akan dilakukan tidak hanya di Rutan Bareskrim Polri, tetapi seluruh rumah tahanan yang ada di kepolisian, baik ditingkat Polda, Polres hingga Polsek.
"Belajar dari kasus ini semua supaya tidak terulang kembali," ujarnya.
Menurut Rusdi, ketika seseorang telah jadi tahanan Polri, hak-hak tahanan harus dijaga, seperti layanan kesehatan, termasuk hak mendapatkan keamanan.
Setelah kejadian penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, kata Rusdi, Polri tentunya memperketat pengamanan dan juga mengambil langkah-langkah antisipasi agar kerjadi serupa tidak terulang lagi.
Baca juga: Usai Diperiksa Terkait Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece, Irjen Napoleon Diisolasi
"Polri akan lebih berhati-hati lagi dalam bagaimana menangani pihak-pihak yang sedang mendapatkan pemeriksaan di kepolisian, dalam hal ini sebagai tahanan agar hal-hal yang sekarang sempat terjadi, kasus-kasus yang dapat banyak perhatian dari masyarakat, akhirnya yang terjadi penganiayaan di dalam ini menjadi perhatian Polri," kata Rusdi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.