JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menilai, perlu ada mitigasi apabila ada guru atau murid yang positif Covid-19 dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Madrasah.
Hal itu ia katakan saat berkunjung ke meninjau pelaksanaan PTM Terbatas di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bandung, Rabu (22/9/2021).
"Aturan yang sudah dibuat pemerintah harus dilaksanakan dengan ketat, dan perlu bagaimana mitigasi penanganan jika ada siswa atau tenaga pendidik terpapar Covid-19 di sekolah," kata Diah dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Disdik DKI: 6 Sekolah yang Gelar PTM Ditutup karena Ada Temuan Kasus Covid-19
Diah mengatakan, pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan terkait mitigasi penyebaran Covid-19, termasuk dalam pelaksanaan PTM yang sementara dilakukan terbatas.
Oleh karena itu, ia berharap semua proses PTM terbatas di madrasah bisa berjalan dengan baik dan lancar tanpa kendala.
"Saya berharap PTM terbatas di madrasah berjalan dengan lancar, tanpa banyak kendala, target pembelajaran tercapai," ujar dia.
Sementara itu, terkait PTM di MAN 2 Kota Bandung, pelaksanaan pembelajaran sudah mulai Senin 20 September.
Pembelajaran tatap muka terbatas ini dilakukan seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 di Kota Bandung.
Meski demikian, Kepala MAN 2 Kota Bandung Asep Encu mengatakan, walaupum tren kasus mulai menurun, pelaksanaan PTM dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.
"Kami mengerti kekhawatiran para orangtua wali akan keamanan para siswa di madrasah, selain menjalankan aturan yang sudah ada, kami juga meminta masukan para orang tua wali tentang bagaimana baiknya sistem pembelajaran para siswa selama pandemi," kata Asep.
Baca juga: PTM di Kota Magelang Langsung Disetop jika Muncul Klaster Covid-19 di Sekolah
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, pelaksanaan PTM terbatas di madrasah, pondok pesantren dan perguruan tinggi keagamaan disesuaikan dengan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun 2020/2021dan tahun akademik 2021/2021 di masa pandemi Covid-19.
"Proses belajar mengajar di madrasah, pondok pesantren, serta Perguruan Tinggi Keagamaan dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam mengacu pada panduan pembelajaran SKB 4 Menteri. Semua berjalan sesuai protokol kesehatan," kata dia melansir laman Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (16/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.