JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (22/9/2021).
Wenny merupakan terpidana dalam kasus suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020.
Adapun, eksekusi itu dilakukan oleh jaksa KPK Medi Iskandar Zulkarnain, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palu Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Tersangka Kasus Suap, Bupati Banggai Laut Punya Kekayaan Rp 5,4 Miliar
Ali mengatakan, Wenny juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain itu, eks Bupati Banggai Laut ini juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Ali.
"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara 1 tahun," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.