JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 225 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Selasa (21/09/2021) malam.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah.
Selain itu, suami bupati, Mujeri Dachri dan tiga ajudan bupati bernama Andi Yustika, Novriandi dan Muawiyah.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Andi Merya dan Kepala BPBD Kolaka Timur Terkait Suap
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, KPK hanya menetapkan Andi dan Anzarullah sebagai tersangka.
"Barang bukti dalam OTT uang Rp 225 juta," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam konferensi pers, Rabu.
Ghufron mengatakan, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan Anzarullah.
Lalu pada Selasa, tim KPK bergerak dan mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta.
”Dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh tim KPK, AZR (Anzarullah) menghubungi ajudan AMN (Andi Merya Nur) untuk meminta waktu bertemu dengan AMN di rumah dinas jabatan Bupati,” ujar Ghufron
”Anzarullah kemudian bertemu langsung dengan AMN di rumah dinas jabatan Bupati dengan membawa uang Rp 225 juta untuk diserahkan langsung kepada AMN,” ucap dia.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Tersangka Suap
Namun, lanjut Ghufron, karena di tempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan, Andi Merya meminta agar uang yang sudah disiapkan Anzarullah diserahkan ke ajudan yang ada di rumah pribadinya di Kendari.
Saat meninggalkan rumah jabatan Bupati pukul 20.00 Wita, tim KPK menangkap Anzarullah, Andi Merya dan pihak terkait lainnya serta uang sejumlah Rp 225 juta.
”Semua pihak yang diamankan, kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ucap Ghufron.
Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK.
Baca juga: KPK: Bupati Kolaka Diduga Minta Uang Rp 250 Juta ke Kepala BPBD sebagai Fee Proyek Jembatan
Andi Merya Nur ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sementara Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Andi Merya Nur selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Anzarullah selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.