Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya yang Libatkan Alex Noerdin Diduga Rugikan Negara Rp 130 Miliar

Kompas.com - 22/09/2021, 20:25 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung menyatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, merugikan keuangan negara hingga Rp 130 miliar.

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode yang menjabat sejak 2008 sampai 2018.

"Akibat penyimpangan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kali Ini Terkait Pembangunan Masjid


Selain Alex, dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu MM selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan LPLT yang merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Leonard mengungkapkan, pada 2015, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyalurkan dana hibah dari APBD 2015 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang senilai Rp 50 miliar.

Kemudian, pada 2017, kembali menyalurkan dana hibah dari APBD 2017 kepada yayasan senilai Rp 80 miliar.

Menurut Leonard, penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Di antaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan perintah AN selaku Gubernur Sumsel," ujar dia.

Baca juga: Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Selain itu, diketahui Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang tidak beralamat di Palembang, tetapi di Jakarta.

Kemudian, lahan pembangunan masjid dinyatakan sepenuhnya oleh Pemprov Sumsel adalah aset pemprov, tetapi ternyata sebagian milik masyarakat.

"Pembangunan masjid tersebut juga tidak selesai," kata Leonard.

Ia mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dalam kasus lainnya.

Baca juga: Alex Noerdin Batal Ditahan di Rutan KPK, Dibawa ke Rutan Kejagung

Alex Noerdin dan MM berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sementara itu, tersangka LPLT berstatus terpidana pada kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013 dan ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com