Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Kritik Fatia Ditujukan terhadap Luhut sebagai Pejabat Publik

Kompas.com - 22/09/2021, 19:22 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengkritik pelaporan terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti dan aktivis Haris Azhar atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait diskusi antara Haris dan Fatia mengenai bisnis pertambangan di Intan Jaya, Papua.

Diskusi antara Haris dan Fatia mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang itu disiarkan melalui YouTube.

Menurut Asfinawati, selaku kuasa hukum Fatia, kritik dari kliennya ditujukan terhadap Luhut sebagai pejabat publik.

“Betul dia (Luhut) individu yang memiliki hak tapi yang dikritik oleh Fatia justru bukan LBP sebagai individu tapi sebagai pejabat publik,” ujar Asfinawati, dalam konferensi pers daring, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Laporkan Haris dan Fatia atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Luhut Dinilai Tak Beriktikad Baik


Asfinawati menilai, seharusnya Luhut tidak perlu melaporkan Fatia dan Haris. Sebab, sebagai pejabat publik, Luhut dapat dikritik.

“Dia (Luhut) terikat pada kewajiban hukum, dan tentu saja pejabat publik harus bisa dikritik karena kalau tidak bisa dikritik maka tidak ada suara rakyat dalam perjalanan negara,” tutur dia.

Asfinawati mengatakan, pelaporan terhadap Haris dan Fatia dapat menyebabkan hilangnya kritik masyarakat dalam negara demokrasi.

“Begitu suara rakyat tidak ada, maka tidak ada demokrasi,” tegas dia.

Ia berpandangan, semestinya Fatia tidak bisa dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Sebab pendapat soal dugaan keterlibatan Luhut dalam eksploitasi emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua, mewakiliki organisasi, yaitu Kontras.

Selain itu, pendapat Fatia dapat dipandang mewakili kepentingan publik, yaitu menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintahan.

“Kalau kita kaitkan dengan dasar UU ITE kemudian Pasal 310 KUHP, maka disebutkan kalau untuk kepentingan publik maka itu bukan suatu pencemaran nama baik,” imbuh dia.

Baca juga: Luhut dan Moeldoko, Para Pejabat yang Laporkan Aktivis ke Polisi...

Sebelumnya diberitakan, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya, Rabu ini. Laporan ini berawal dari diskusi yang disiarkan melalui YouTube.

Diskusi antara Haris dan Fatia terkait dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua disiarkan melalui kanal YouTube Haris Azhar berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com