JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri mengisolasi Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim.
Hal ini diputuskan setelah penyidik memeriksa Napoleon pada Selasa (21/9/2021) terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece. Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam.
"Untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan, sejak tadi malam (Selasa), Bareskrim mengisolasi NB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip dari Tribunnews, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, Propam Periksa Kepala Rutan Bareskrim
Andi mengatakan, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam kasus penganiayaan itu. Saat ini, penyidik mengevaluasi Napoleon dan saksi lainnya.
"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu," ujar dia.
Diberitakan, Napoleon diduga memukuli dan melumuri tubuh Kece dengan kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim.
Berdasarkan keterangan Polri, Muhammad Kece diduga dianiaya Napoleon pada malam pertama ia masuk ke rutan. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada tengah malam.
Baca juga: Proses Dugaan Penganiayaan, Polri Juga Pastikan Kasus Penistaan Muhammad Kece Berjalan
Muhammad Kece masuk ke Rutan Bareskrim pada 25 Agustus 2021. Kemudian, ia membuat laporan dugaan penganiayaan pada 26 Agustus yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.
Adapun Napoleon berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Djoko Tjandra dalam sistem keimigrasian berdasarkan red notice. Sementara, Muhammad Kece merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Putuskan Isolasi Irjen Napoleon di Tempat Terpisah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.