JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum aktivis Haris Azhar, Nurkholis, menilai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tak mempunyai iktikad baik karena melaporkan kliennya ke polisi.
Selain Haris, Luhut juga melaporkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik.
"Jadi kita melihat tidak ada itikad baik dari awal dari pihak LBP untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Nurkholis, dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Sesalkan Langkah Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi
Pelaporan ini berawal dari diskusi antara Haris dan Fatia soal hasil penelitian sejumlah organisasi mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya, Papua. Diskusi tersebut disiarkan melalui YouTube.
Sebelum pelaporan, kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, telah melayangkan somasi kepada Haris sebanyak tiga kali.
Nurkholis mengatakan, pihaknya telah memberikan jawaban atas somasi tersebut, mulai dari tujuan, motif, hingga keterangan, termasuk bukti-bukti yang diminta terkait pernyataan Haris dan Fatia.
Selain itu, kuasa hukum Haris dan Fatia telah mengirimkan undangan pertemuan kepada Luhut pada 14 September 2021. Namun, undangan tersebut tak membuahkan hasil.
"Tapi kesempatan yang kami minta, termasuk kami juga mengajukan undangan untuk pertemuan 14 September yang lalu itu juga mereka tidak datang," ungkap Nurkholis.
Baca juga: Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia, LBH Jakarta: Mestinya Klarifikasi, Bukan Kriminalisasi
Di sisi lain, Nurkholis menyatakan, pelaporan yang dilakukan Luhut merupakan sebuah tindakan judicial harassment atau pelecehan yudisial.
Sebab, pernyataan Haris dan Fatia yang berangkat dari hasil penelitian justru direspons dengan pelaporan atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Penggunaan upaya hukum ini baik perdata ataupun pidana bagi kami jelas ini sebagai sebuah judicial harassment," tegas dia.
Diberitakan, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya, Rabu ini.
"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," ujar Luhut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Luhut Melapor ke Polda Metro Jaya, Jubir: Pak Luhut Datang sebagai Warga Biasa, Bukan Pejabat
Diskusi antara Haris dan Fatia terkait dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua disiarkan melalui kanal YouTube Haris Azhar berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam.
Pembahasan itu berdasarkan hasil laporan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, hingga Trend Asia, bertajuk Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.
Dikutip dari Kontras.org, kajian ini memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Baca juga: Dituding Ingin Mengkriminalisasi Hariz Azhar dan Fatia, Luhut Binsar: Tak Ada Waktu Mikir ke Sana
Dalam laporannya, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.
Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PTMQ, yakni purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.