Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Sekda Probolinggo, KPK Dalami Pemberian Uang dari ASN untuk Jabat Kades

Kompas.com - 22/09/2021, 14:46 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono pada Selasa (21/9/2021).

Soeparwiyono diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

“Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang dari para ASN yang akan mendaftar untuk jabatan Pj Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/09/2021).

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya

Selain periksa Sekda, KPK juga memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Probolinggo Hudan Syarifuddin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Probolinggo Edy Suryanto dan Ajudan DPR RI untuk tersangka Hasan Aminuddin, Pitra Jaya Kusuma.

Kepada empat saksi tersebut, ujar Ali, KPK mendalami mengenai usulan hingga pelantikan menjadi Pejabat Kepala Desa yang harus mendapat persetujuan berupa paraf dari Hasan Aminuddin sebagai representasi dari Puput Tantriana Sari selaku Bupati.

Dalam kasus ini, KPK total menetapkan 22 tersangka. Lembaga antirasuah itu pun telah memperpanjang penahanan Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, yang juga anggota DPR RI pada Senin (20/9/2021).

Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 20 September 2021 sampai dengan 29 Oktober 2021.

Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih sedangkan suaminya, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, KPK Dalami Pengusulan Nama untuk Jadi Kades

Selain itu, KPK juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lain, yaitu Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan Sumarto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KPK juga perpanjangan penahanan selama untuk 40 hari kedepan terhadap 11 tersangka lain dalam kasus ini di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur terhitung sejak 24 September 2021 sampai dengan 2 November 2021.

Sebelas tersangka tersebut yaitu Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nurul Hadi.

Baca juga: KPK Ungkap Peran Hasan Aminuddin, Suami Bupati Probolinggo Terkait Suap Jual Beli Jabatan

Kemudian, Dua orang tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur yakni Nurul Huda dan Hasan ditahan Rutan Polres Jakarta Timur.

Selain itu, empat tersangka lainnya ditahan empat rutan berbeda, Sugito di Rutan Salemba, Sahir di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, Samsuddin di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melengkapi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, diantaranya pemanggilan berbagai pihak terkait sebagai saksi dalam berkas perkara para tersangka," ucap Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com