Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Nyatakan Pikir-pikir

Kompas.com - 22/09/2021, 13:13 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Medan menyatakan, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial bersalah telah memberi suap Rp 1,695 miliar kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Atas perbuatannya itu, M Syahrial dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. Kendati demikian, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

“Saat ini tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).

Ali mengatakan, M Syahrial saat ini juga terlibat perkara lain yang telah masuk tahap penyidikan terkait suap dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

“Untuk itu, terdakwa ini, nanti akan kembali didakwa dan dituntut oleh Jaksa KPK atas dugaan rangkaian perbuatannya tersebut,” ujar dia.

Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Suap Penyidik KPK Rp 1,6 M

Adapun vonis M Syahrial itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Syahrial divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan hal-hal yang meringankan vonis Syahrial.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, Senin (20/9/2021) dikutip dari tayangan YouTube KPK RI.

Sementara itu, hal-hal yang memperberat vonis Syahrial adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah, yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam perkara ini Syahrial dinilai bersalah sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kenalkan Penyidik KPK ke M Syahrial, Azis: Siapa Tahu Bisa Bantu-bantu Pilkada, Bro...

Adapun majelis hakim menjelaskan bahwa Syahrial berkenalan dengan Stepanus Robin atas bantuan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Keduanya bertemu di rumah dinas Azis pada Juni 2020.

Syahrial mengatakan kepada Robin bahwa dirinya membutuhkan bantuan agar dugaan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan di KPK.

Sebab, Syahrial akan mengikuti Pilkada Tanjungbalai untuk menjadi Wali Kota periode 2021-2026. Robin lalu menghubungi pengacara Maskur Husain dan sepakat mengajukan permintaan biaya senilai Rp 1,5 miliar.

Syahrial sepakat dengan permintaan itu, dan mulai mengirimkan uang. Namun, jumlah total uang yang diberikan Syahrial kepada Robin dan Maskur adalah Rp 1,695 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com