JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengatakan, anak usia di bawah 12 tahun belum aman masuk ke pusat perbelanjaan atau mal selama pandemi Covid-19.
Sebab, kata Ketua IDAI Aman B Pulungan, anak-anak tersebut belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 agar dapat terhindar dari penularan virus corona.
"Kalau ditanya aman (anak masuk mal), ya belum, karena aplikasi PeduliLindungi saja beberapa kali aplikasinya hang, apalagi di bawah 12 tahun ini tanpa aplikasi, jelas dia belum divaksinasi," kata Aman dalam diskusi yang disiarkan Instagram resmi IDAI, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Satgas: Jika Tak Mendesak Lebih Baik di Rumah
Aman juga mengatakan, ruang publik seperti mal belum aman untuk anak-anak disebabkan masih banyak orang dewasa yang positif Covid-19 dan masih berkeliaran.
Bahkan, mereka ada yang belum divaksinasi.
"Ternyata banyak juga orang dewasa karena alasan tertentu belum divaksin, jadi berarti dia bisa masuk ke mal nantinya dengan berbagai cara," ujarnya.
Lebih lanjut, Aman menilai, pelonggaran aktivitas masyarakat terkait anak diperbolehkan masuk ke mal merupakan desakan pelaku ekonomi karena pusat perbelanjaan sepi tanpa anak-anak.
"Makanya yang di bawah 12 tahun ini harus segera diimunisasi," ucap dia.
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Pimpinan DPR Nilai Pemerintah Punya Pertimbangan Ekonomi
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperluas uji coba protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan selama perpanjangan PPKM di Jawa-Bali.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 diatur bahwa penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta dan Kota Surabaya.
Namun, ketentuan itu tetap dengan syarat anak-anak didampingi orangtua.
Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Masuk Tempat Wisata
Adapun, seluruh kegiatan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
"Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan," dikutip dari Inmendagri 43/2021.
Terakhir, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.