Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Integrasi Lembaga Riset dalam UU Cipta Kerja Digugat ke MK

Kompas.com - 21/09/2021, 22:05 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dimohonkan Peneliti pada Lembaga Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Anggota Dewan Riset Peneliti Daerah Provinsi DKI Jakarta Heru Susetyo

Pasal 121 mengatur tentang peleburan lembaga riset ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Adapun Pasal 121 merupakan perubahan dari pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).

Bunyi Pasal tersebut yakni:

"Untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional."

Baca juga: Sidang Bersama DPD-DPR, Jokowi Banggakan Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Dalam sidang pendahuluan di MK pada Selasa (21/9/2021), pemohon meminta ada pengujian materi dalam kata "terintegrasi" dalam Pasal 48 ayat (1) dan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU Sisnas Iptek.

Pemohon menganggap hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan pasal tersebut karena frasa "yang diintegrasikan" pada pasal a quo dianggap multitafsir.

"Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2019 sebagai jabaran atau turunan dari Pasal 13 Ayat (2) UU Nomot 11 Tahun 2019 secara jelas menyebutkan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi terdiri dari: a. lembaga penelitian dan pengembangan lembaga pengkajian dan penerapan, perguruan tinggi, badan usaha dan lembaga penunjang," kata kuasa hukum pemohon, Zainal Arifin Husein dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa siang.

"Merujuk pada ketentuan Pasal 42 tersebut yang dihubungkan dengan koordinasi, maka lembaga-lembaga yang dikoordinasikan adalah sebagaimana ditentukan Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2019," ujar dia.

Menurut Zainal, frasa "terintegrasi" tersebut tidak dapat dilepaskan atau dipisahkan dari pasal-pasal sebelumnya dari UU Sisnas Iptek yakni Pasal 13.

Kemudian Pasal 42, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 5 67, Pasal 71, dan Pasal 79.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa fungsi pemerintah pusat hanya pada fungsi koordinasi atau sebagai koordinator," ungkapnya.

Zainal mengatakan, hal ini dikarenakan dalam UU Sisnas Iptek secara eksplisit telah ditegaskan bahwa BRIN adalah badan pusat dari kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi.

Maka, BRIN merupakan badan yang melakukan koordinasi terhadap berbagai lembaga yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi seperti BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN.

Dengan demikian menurut Pemohon, fungsi BRIN seharusnya melakukan koordinasi dari tugas-tugas di luar riset dan inovasi.

Seperti penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan inovasi yang selama ini tersebar.

Baca juga: Sidang MK, KSPI Sebut Pasal Siluman UU Cipta Kerja Diselipkan Pejabat Berlatar Belakang Pengusaha

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa "terintegrasi" Pasal 48 Ayat 1 dan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 48 Ayat 1 tidak bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sepanjang dimaknai badan riset dan inovasi nasional adalah badan yang hanya melakukan fungsi koordinasi menyusun, merencanakan, membuat program, anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.

"Atau menyatakan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi sebagaimana diubah dalam Pasal 121 dan Penjelasan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com