6. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:
- Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Untuk wilayah yang berada dalam zona Kuning pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persendengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga: PPKM Level 2 di Pulau Sumatera Diperpanjang hingga 4 Oktober, Ini Daftarnya
7. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kapasitas maksimal 50 persendan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk.
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan dan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.