Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA: Kejahatan Online Berdampak Jangka Panjang dan Rugikan Perempuan serta Anak

Kompas.com - 21/09/2021, 17:47 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Ratna Susianawati mengatakan, kejahatan online akan berdampak jangka panjang dan merugikan perempuan serta anak.

Hal tersebut menyusul adanya kasus konten pornografi yang disiarkan langsung oleh seorang selebgram perempuan berinisial RR di media sosial.

"Kejahatan online memberikan dampak yang sangat merugikan dan bersifat jangka panjang bagi perempuan dan anak, baik sebagai sebagai korban maupun pelaku," kata Ratna dikutip dari siaran pers, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Selebgram di Bali Pembuat Konten Seks Live di Medsos Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Menurut Ratna, perbuatan RR yang membuat dan menyiarkan konten pornografi dan menawarkan layanan seksual dapat dilatarbelakangi beberapa faktor.

Mulai dari ekonomi hingga rendahnya pendidikan sehingga keterampilan yang dimiliki pun menjadi minim dan memilih untuk memanfaatkan tubuhnya.

Selain itu, trauma masa lalu atau kekerasan yang dialami di dalam keluarga maupun lingkungan, serta keterpaksaan dari pihak lain juga dapat menjadi pemicunya.

"Sehingga RR terjebak dalam lingkaran tersebut,” kata Ratna.

Ratna pun berharap kejadian yang menimpa RR tersebut dapat menjadi edukasi bagi keluarga dan masyarakat.

Terutama agar mereka lebih meningkatkan pengawasan dan kontrol dalam penggunaan internet dan hal lainnya.

"Kami juga menghimbau Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk men-takedown aplikasi-aplikasi seperti ini dengan penegakan aturan melalui literasi digital dari hulu sampai ke hilir agar perempuan dan anak Indonesia terlindungi,” ujar dia.

Baca juga: Selebgram di Bali Live Konten Seks Selama 9 Bulan di Medsos, Ditangkap Polisi

Diberitakan, seorang selebgram berinisial RR asal Bandung Jawa Barat ditangkap polisi di Denpasar, Bali saat melakukan siaran langsung di media sosial.

Penangkapan tersebut dilakukan karena RR melakukan siaran langsung dengan menampilkan konten pornografi.

RR diketahui mengeksploitasi dirinya sendiri demi mencari penghasilan untuk kehidupan sehari-harinya di Bali.

Akibat perbuatannya, RR pun dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com