Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi "Overcrowding" Lapas, Pemerintah Diminta Terbitkan Peraturan Pelaksana soal Pidana Alternatif

Kompas.com - 21/09/2021, 16:27 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta menerbitkan peraturan pelaksana yang menjamin alternatif pemidanaan non-pemenjaraan. Upaya tersebut untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) atau overcrowding.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, beragam instrumen hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membuka peluang adanya alternatif pemidanaan serta penahanan.

"Dalam konteks pemerintah untuk memastikan menerbitkan segera peraturan pelaksana yang akan mengoptimalkan alternatif-alternatif tersebut," kata Maidina, dalam diskusi daring, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: ICJR Sebut Masalah Kelebihan Penghuni Lapas akibat Overkriminalisasi

Maidina mencontohkan ketentuan soal tahanan kota dan tahanan rumah pada Pasal 22 ayat (1) KUHAP. Ada pula penangguhan penahanan dengan jaminan orang atau jaminan uang pada Pasal 31 ayat (1), Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 123 KUHAP serta Pasal 35 dan 36 PP 27/1983.

Selain itu, dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak ada konsep diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Namun, kita punya kekurangan dalam peraturan pelaksana, sehingga alternatif-alternatif ini tidak mampu dioptimalkan oleh aparat penegak hukum," ucapnya.

Maidina memaparkan beberapa langkah yang dapat segera dieksekusi pemerintah untuk mengatasi kelebihan penghuni lapas dan rutan.

Salah satunya, memberikan amnesti atau grasi massal kepada orang-orang yang terjerat Pasal 111, 112, dan 114 ayat (1) UU Narkotika.

"Kita perlu menyuarakan rekomendasi tersebut dilaksanakan berbasis penilaian kepentingan kesehatan. Ini sangat perlu disuarakan saat ini di mana ada 130.000 orang lebih yang berasal dari tindak pidana narkoba yang dikirim ke penjara," tuturnya.

Baca juga: Tekan Kelebihan Penghuni Lapas, Komnas HAM Usul Pemakai Narkoba Dihukum Denda

Solusi lain yakni merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, khususnya pada materi tindak pidana narkotika.

Selain itu, pemerintah juga dapat menginstruksikan secara langsung kepada kejaksaan dan kepolisian agar fokus mengoptimalkan pidana alternatif non-pemenjaraan, khususnya bagi pengguna narkotika.

"Ada alternatif yang disediakan Pasal 14 a dan c KUHP. Bisa diserukan pemerintah kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk mengarusutamakan penggunaan alternatif tersebut," ujar Maidina.

Berikutnya, pemerintah dan DPR perlu melakukan percepatan reformasi hukum. Salah satu yang utama yakni merevisi UU Narkotika dengan menjamin dekriminalisasi dengan intervensi kesehatan, tidak hanya rehabilitasi dalam lembaga.

"Isinya harus menjamin dekriminalisasi dengan intervensi kesehatan di mana kesehatan menjadi pendekatan utama. Konteks rehabilitasi hanya dipahami dalam bentuk lembaga dan rehabilitasi hanya dipahami dalam bentuk hukuman, harus mulai dibahas dalam revisi UU Narkotika," kata dia.

Baca juga: Lapas Kelebihan Penghuni, Komisi III Soroti Sistem Pemidanaan yang Bergantung Pidana Penjara

Kemudian, Maidina menyoroti perlunya revisi KUHAP mengenai ketentuan penahanan. Menurut dia, perlu ada pembatasan kewenangan penahanan dan perluasan alternatif penahanan dan penangguhan.

"Kita lihat keputusan penahanan hanya diberikan kepada aparat penegak hukum, padahal dalam konteks pembaruan hukum maka seharusnya ada peran hakim pemeriksa pendahuluan dan lembaga peradilan untuk menentukan apakah suatu penahanan layak atau tidak," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com