JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hendaknya semua pihak menunggu aparat berwenang, yakni kepolisian dalam mengusut kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021).
Untuk itu, semua pihak dimintanya menyerahkan kasus kebakaran tersebut kepada penegak hukum guna proses penyelidikan.
"Kita tidak mau berandai-andai terhadap siapa yang salah, siapa yang harus kemudian ditetapkan lagi menjadi tersangka. Biarkan itu menjadi ranah dari pihak penegak hukum," kata Dasco dalam keterangan video di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, Yasonna Laoly: Tidak Ada Gembong Narkoba di Sini
Adapun hal tersebut disampaikannya ketika ditanya wartawan soal penetapan tiga tersangka terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka yaitu tiga petugas Lapas Tangerang.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin (20/9/2021).
Publik menilai, kasus kebakaran Lapas tersebut seharusnya menjadi evaluasi pemerintah terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, tidak hanya sebatas adanya penetapan tersangka.
Sementara, evaluasi publik sejauh ini mendesak Menkumham dan Dirjen Pas untuk mundur sebagai tanggung jawab atas kebakaran.
Baca juga: 50 Persen Penghuni Lapas Napi Narkotika, Menkumham Nilai Janggal dan Aneh
Ditanya hal tersebut, Dasco enggan berkomentar terkait siapa yang perlu disalahkan atas kasus kebakaran.
Sebaliknya, ia menekankan bahwa kasus kebakaran semestinya menjadi pembelajaran penting akan adanya perbaikan kondisi lapas ke depan.
"Sekali lagi kami sampaikan di sini, bahwa perbaikan terhadap kondisi lapas itu sangat perlu. Terhadap aturan-aturannya, juga perlu kita revisi," ujarnya.
Politisi Gerindra itu meminta adanya perbaikan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan sebagai langkah lanjut mengantisipasi masalah di lapas.
Baca juga: Sel Terkunci Saat Kebakaran Lapas Tangerang, Yasonna: Itu Protap-nya
Ia mengaku sepakat jika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan perlu dilakukan revisi.
"Kalau ini tidak dijalankan, siapa pun menteri, siapapun dirjennya akan kejadian lagi berulang lagi seperti saat ini," kata dia.
Diketahui, kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) telah menyebabkan 49 warga binaan meninggal dunia.
Imbas kebakaran tersebut, sejumlah pihak mendesak mundur Menkumham Yasonna dan Dirjenpas Reynhard Silitonga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.