Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal untuk wilayah zona hijau dan zona kuning wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) untuk wilayah zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona hijau wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di wilayah zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Depok Akan Terapkan Ganjil-genap di Jalan Margondahttps://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/21/12564331/depok-akan-terapkan-ganjil-genap-di-jalan-margondahttps://asset.kompas.com/crops/e1_-XZMkWmzpi2JTrhqckOC3nUI=/0x0:632x421/195x98/data/photo/2020/04/11/5e91dc10a9b54.jpg