JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan terpilih berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI DPR.
Sebelumnya, Nyoman Suryadnyana diketahui merupakan salah satu dari dua orang yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK RI.
Hal ini karena, Nyoman tercatat menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Manado hingga 2019.
Baca juga: Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Hari Ini, 2 Kandidat Bermasalah Tetap Ikut
Sementara, dalam Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK mengatur calon anggota BPK setidaknya telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara, terhitung sejak pengajuan sebagai calon anggota BPK.
Adapun pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (21/9/2021) pukul 11.00 WIB.
"Apakah laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada para peserta sidang.
"Setuju," jawab para peserta diiringi ketuk palu oleh Dasco tanda kesepakatan sidang.
Baca juga: Ikut Fit and Proper Test, Ini Polemik Dua Calon Anggota BPK yang Diduga Tak Penuhi Syarat
Selanjutnya, Dasco mempersilakan Nyoman untuk maju ke depan dan diperkenalkan DPR sebagai anggota BPK RI Periode 2021-2026.
Sebelum mengesahkan hal itu, Rapat Paripurna meminta pimpinan Komisi XI DPR untuk membacakan laporan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota BPK RI.
Adapun laporan itu dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI-P Dolfie.
Dolfie mengatakan, Komisi XI melakukan fit and proper test terhadap 15 calon anggota BPK RI pada 8 dan 9 September 2021.
"Proses pemilihan satu orang calon anggota BPK RI di Komisi XI diakhiri dengan proses pengambilan keputusan yang dilaksanakan pada hari Kamis 9 september 2021, pada pukul 19.30 WIB dengan mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan berdasarkan suara terbanyak," ujar Dolfie.
Baca juga: 2 Calon Anggota BPK Diduga Tak Penuhi Syarat tetapi Fit and Proper Test, Ini Kata Pimpinan DPR