JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan, Irjen Napoleon Bonaparte bisa masuk ke dalam sel Muhammad Kece dengan mengganti gembok sel Kece dengan gembok milik tahanan lainnya berinisial H alias C.
Dengan cara ini, lanjut Andi, Napoleon masuk ke dalam sel kemudian melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
"Gembok standar untuk sel korban diganti dengan gembok milik 'Ketua RT' atas permintaan NB. Makanya mereka bisa mengakses," kata Andi dikutip dari Antara, Selasa (21/9/2021).
Namun, Andi tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana gembok tersebut bisa diganti. Ia menyatakan penganiayaan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Andi, dugaan penganiayaan terjadi pada malam pertama Kece masuk ke Rutan Bareskrim.
Baca juga: Irjen Napoleon Diperiksa Polri Terkait Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece
Kece diketahui masuk ke rutan pada 25 Agustus. Laporan penganiayaan itu kemudian disampaikan pada 26 Agustus.
"Secara umum, diawali masuknya NB bersama tiga napi (tahanan) lainnya ke dalam kamar (sel) korban MK sekitar pukul 00.30 WIB," ujar Andi.
Pada waktu tersebut, Napoleon bersama tiga tahanan lainnya masuk ke dalam sel Muhammad Kece.
Kemudian, lanjut Andi, Napoleon meminta seorang tahanan mengambil plastik putih di sel Napoleon. Plastik itu berisi kotoran manusia.
"Oleh NB, korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu, berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," ujar Andi.
Berdasarkan pemeriksaan CCTV, peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar satu jam, yaitu hingga pukul 01.30 WIB. Pada waktu tersebut, Napoleon dan tiga orang lainnya terlihat meninggalkan sel Kece.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Diduga Aniaya Muhammad Kece, Mulai dari Dipukuli hingga Dilumuri Kotoran
Adapun pada Senin (20/9/2021), penyidik memeriksa tujuh orang saksi. Mereka adalah petugas jaga rutan dan tahanan.
Perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Muhammad Kece pada 26 Agustus 2021. Laporan tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.
Napoleon Bonaparte merupakan terdakwa kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Djoko Tjandra dalam sistem keimigrasian berdasarkan red notice. Ia tengah mengajukan kasasi, sehingga kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Muhammad Kece adalah tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama. Keduanya saat ini sama-sama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.