JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 2 minggu yakni 21 September-4 Oktober 2021.
Selama kebijakan tersebut berlaku, pemerintah bakal melakukan uji coba pembukaan beberapa tempat wisata di wilayah PPKM level 3 di Jawa-Bali.
Namun demikian, diterapkan sejumlah pembatasan selama uji coba tersebut, salah satunya pembatasan usia.
"Anak di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM level 2-4 Jawa-Bali.
Uji coba pembukaan tempat wisata dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: PPKM Level 2-3 Jawa-Bali: Resto-Kafe Malam Hari Beroperasi Pukul 18.00-00.00
Seluruh pegawai dan pengunjung tempat wisata nantinya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining.
Selain itu, akan diterapkan pula skema ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Adapun daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf.
Sementara, pada wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sama seperti daerah level 3, di wilayah PPKM level 2 anak usia di bawah 12 tahun belum diizinkan masuk ke lokasi wisata.
Pengunjung juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindingi untuk proses skrining.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.