JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial dinyatakan bersalah telah memberi suap Rp 1,695 miliar pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Atas perbuatannya itu majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum," kata ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis, Senin (20/9/2021) dikutip dari tayangan YouTube KPK RI.
Baca juga: Hakim Sebut Azis Syamsuddin Tahu Stepanus Robin Minta Uang pada M Syahrial
Adapun vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Syahrial di vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan hal-hal yang meringankan vonis Syahrial.
"Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” tutur hakim Sa’ad.
Sementara hal-hal yang memperberat vonis Syahrial adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam perkara ini Syahrial dinilai bersalah sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun majelis hakim menjelaskan bahwa Syahrial berkenalan dengan Stepanus Robin atas bantuan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Keduanya bertemu di rumah dinas Azis pada Juni 2020.
Baca juga: Saksi Ungkap Dugaan Penyerahan Uang ke Stepanus Robin di Rumah Azis Syamsuddin