JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
Kasus ini bermula saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang saat itu dipimpin Yoory Corneles Pinontoan bekerjasama untuk mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo.
Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
"Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah," ujar Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).
Setyo menjelaskan, pada tanggal 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Sarana Jaya antara Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
Baca juga: Hari Ini, KPK Periksa Anies Baswedan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul
Pada waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 Miliar ke rekening Anja Runtuwene pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, Sarana Jaya kembali membayar kepada Anja Runtuwene sekitar Rp 43,5 miliar.
Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, diduga Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum antara lain yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Selain itu, Sarana Jaya juga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
KPK juga menduga ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Baca juga: Anies Baswedan Pastikan Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Munjul
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ucap Setyo.
Panggil yang diduga mengetahui
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan akan memanggil siapa pun yang mengetahui perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut dia, proses pengadaan lahan di Munjul tersebut tentu telah disusun dalam program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI.
"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI," kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).
Dengan pengetahuan itu, menurut Firli, KPK tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari pihak-pihak tersebut.
"Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang, kita akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif dan eksekutif." ucap dia.
Sempat bungkam
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih diam ketika ditanya awak media soal rencana pemanggilan dirinya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Baca juga: Anies Dipanggil KPK, Wagub DKI: Kami Yakin Tidak Terlibat Korupsi Tanah Munjul
Anies yang saat itu memiliki agenda di SDN 05 Cempaka Putih Barat, menjelaskan perihal vaksinasi Covid-19.
Ia juga menjawab sejumlah pertanyaan awak media yang berkaitan dengan target vaksinasi Covid-19 hingga aturan makan selama 20 menit di warteg selama PPKM Level 4.
Namun, begitu ditanya soal rencana pemanggilan dirinya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Anies memilih diam dan langsung pergi.
"Sudah, cukup ya," ujar Anies, Selasa (27/7/2021) dilansir dari Tribun Jakarta.
Periksa Gubernur dan Ketua DPRD
Kini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada, Selasa (21/9/2021)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi termasuk Anies dan Presetyo Edi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Sehingga, ujar dia, dari keterangan para saksi itu, perbuatan para tersangka kasus pengadaan lahan di Munjul tersebut menjadi lebih jelas dan terang.
Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, KPK Panggil Kepala BPKD DKI
"Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC (Yoory Corneles) dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," ucap Ali melalui keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," tutur dia.
Akan hadiri panggilan
Terpisah, dalam tayangan Kompas TV, Senin malam, Anies menyatakan akan hadir memenuhi undangan untuk pemeriksaan terkait kasus Munjul yang dilayangkan oleh KPK.
Hal itu disampaikan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu usai melayat ke rumah duka mertua Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sunarti Sri Hadiyah Sarwo Edhie Wibowo.
“Saya sendiri belum tahu keterangan yang dibutuhkan apa, insya Allah, saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK, besok pagi di kantor KPK,” ujar Anies, Senin.
Baca juga: Kasus Munjul, KPK Panggil Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Besok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.