Dalam perkara ini Robin dan pengacara Maskur Husain didakwa dengan pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menduga Robin dan Maskur menerima total uang senilai Rp 11,5 miliar terkait kepengurusan kasus di KPK.
Perkara ini bermula dari penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Syahrial diduga memberi suap pada Robin sebesar Rp 1,695 miliar agar penyeldiikan KPK pada dugaan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikan ke tahap penyidikkan.
Baca juga: Saksi Sebut Stepanus Robin Minta Dicarikan Safe House untuk Bertemu Maskur Husain
Kasus semakin berkembang, dan berdasarkan dakwaan, Robin diduga tidak hanya menerima uang dari Syahrial tapi juga dari Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin dan seorang kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp 3,6 miliar.
Lalu menerima Rp 5,197 miliar dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari senilai Rp 5,197 miliar.
Selain itu keduanya juga disebut menerima uang Rp 507,39 dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Piratna, dan Rp 525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaua, Usman Effendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.