Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembalian Aset Dinilai Lebih Penting Ketimbang Menghukum Mati Koruptor

Kompas.com - 20/09/2021, 22:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung kamar pidana, Subiharta, tidak sependapat jika pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati. Ia berpandangan, hukuman mati tidak menyelesaikan masalah korupsi di Indonesia.

Menurut dia, pengembalian aset negara yang dikorupsi lebih penting ketimbang penerapan hukuman mati terhadap koruptor.

"Justru dengan dijatuhi hukuman mati, maka informasi yang berkaitan dengan aset yang dikorupsi dan berbagai informasi tentang tindak pidana yang dilakukan menjadi tertutup. Harta yang dikorupsi belum tentu terselamatkan," kata Subiharta, dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung, di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (20/9/2021) malam.

Baca juga: Calon Hakim Agung Nilai RUU Perampasan Aset Penting bagi Hakim dan Pelaku Korupsi

Subiharta menyatakan setuju jika hukuman pidana maksimal terhadap koruptor berupa penjara seumur hidup.

Ia menilai, hukuman penjara seumur hidup akan membuat koruptor merasa menjalani masa hukumannya yang panjang.

"Masyarakat juga akan memperhatikan bahwa hak hidup dari manusia masih tetap dihormati oleh negara. Sekaligus, aset-aset negara masih tetap bisa diperjuangkan dan terselamatkan, sehingga negara tidak dirugikan," kata dia.

Adapun hal tersebut diungkapkan dalam makalah yang ia buat terkait uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung. Makalah tersebut berjudul Perspektif Vonis Pidana Mati bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Subiharta menyadari adanya perbedaan pandangan terkait vonis hukuman mati terhadap koruptor di Indonesia.

Baca juga: Calon Hakim Agung Suradi Nilai Hukuman Mati Tidak Langgar HAM

Di satu sisi ada kelompok yang setuju dengan pidana mati karena pelaku telah melakukan kejahatan yang berat, yaitu melanggar hak asasi manusia.

Sedangkan, ada pula kelompok yang tidak setuju dengan vonis mati karena melanggarhak asasi manusia.

"Tapi dalam praktik peradilan di Indonesia, masih belum ada pelaku tindak pidana korupsi yang dijatuhi pidana mati," tuturnya.

Kendati pengembalian aset negara dinilai penting, namun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana belum menjadi prioritas pembahasan di DPR.

Tidak masuknya RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2021 diputuskan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Rabu (15/9/2021).

Ketua baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah dan DPD menyetujui tiga RUU yang diusulkan pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas, yaitu RUU ITE, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Baca juga: Kekecewaan dan Kritik Setelah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Tak Masuk Prolegnas Prioritas

Keputusan diambil setelah diskusi tertutup antara Baleg dan pemerintah. Padahal sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly mendorong RUU Perampasan Aset juga masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Dalam rapat tersebut pemerintah mengusulkan 5 RUU masuk prioritas yaitu RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, RUU KUHP, Revisi UU ITE, Revisi UU Pemasyarakatan, dan Revisi UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, Baleg hanya menyetujui tiga di antara lima usulan itu yang dimasukkan dalam Prioritas 2021. Supratman tidak menjelaskan alasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tak masuk prioritas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com