JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar daerah Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa Bali ini dimulai sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.
"Sesuai arahan Bapak Presiden ini terus kita dorong PPKM di Level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota,” kata Airlangga di konferensi pers perkembangan PPKM, Senin (20/9/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober, Level 4 di 10 Daerah
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah perkembangan dan kondisi terkait Covid-19.
"Karena terkait dengan aglomerasi jumlah penduduk maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen," ucapnya.
Airlangga pun merincikan daerah luar Jawa Bali yang masih berstatus PPKM Level 4.
Sepuluh daerah itu adalah Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Pidie di Provinsi Aceh.
Lalu, Kota Padang di Sumatera Barat. Kabupaten Bangka di Provinsi Bangka Belitung.
Kemudian, di Kalimantan Selatan ada Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin.
"Ini merupakan aglomerasi," ucap Airlangga.
Baca juga: Luhut: Liga 2 Bisa Digelar di Daerah PPKM Level 3 dan 2 di Jawa Bali
Selanjutnya, ada Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.
Serta, Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan di Kalimantan Utara.
Lebih lanjut, Airlangga juga mengatakan pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di 105 kabupaten/kota.
Selanjutnya, PPKM Level 2 diterapkan di 250 Kabubpaten/Kota, serta PPKM Level 1 diterapkan di 21 Kabubpaten/Kota.
"Level 2 ada di 250 kabupaten kota, dan PPKM Level 1 ada 21 kabupaten kota," ujarnya.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Perusahaan Sektor Non-esensial Bisa Terapkan WFO 25 Persen dari Kapasitas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.