Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Sebut Masalah Kelebihan Penghuni Lapas akibat Overkriminalisasi

Kompas.com - 20/09/2021, 17:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai masalah kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang tidak sesuai dengan jumlah penghuni diakibatkan overkriminalisasi.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, penegak hukum terlalu mengutamakan konsep pemenjaraan dibandingkan alternatif lain.

“Problem terbesarnya adalah overkriminalisasi. Kita terlalu banyak mengedepankan pemenjaraan,” kata Erasmus dalam diskusi virtual bertajuk Mencari jalan keluar overcrowded di Indonesia, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Lapas Kelebihan Penghuni, Komisi III Soroti Sistem Pemidanaan yang Bergantung Pidana Penjara

Berdasarkan riset ICJR, pemenjaraan 52 kali lebih sering menjadi solusi pemidanaan.

Selain itu, sepanjang 2018, Mahkamah Agung (MA) hanya menjatuhkan sekitar 3 persen alternatif hukuman selain pemenjaraan. Sedangkan, 97 persen sisanya penjatuhan hukuman penjara.

“Jadi logika kriminalisasi ini juga didorong tidak hanya kebiasaan aparat penegak hukum dan hakim menggunakan pemenjaraan,” imbuh dia.

Erasmus juga menyoroti regulasi yang tidak sejalan dengan upaya mengatasi overcrowded lapas, salah satunya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Khususnya terkait Pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan yang kerap menjadi alat pemidanaan seseorang.

“Jadi logika pembentuk undang-undang kita itu tidak sinkron, setidaknya dengan bukti itu ya, belum sinkron dengan upaya menyelesaikan overcrowded,” ucap dia.

Baca juga: 50 Persen Penghuni Lapas Napi Narkotika, Menkumham Nilai Janggal dan Aneh

Kemudian Erasmus menuturkan, logika pemenjaraan juga sudah menjadi langkah utama yang digunakan oleh aparat penegak hukum, misalnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Menurut dia, sejak Presiden Joko Widodo menyampaikan dukungan untuk perang terhadap narkoba atau war on drugs pada 2014, angka pemenjaraan pengguna narkoba meningkat tajam.

Ia mengatakan, masalah overcrowded  di lapas memang sudah bertahun-tahun, namun semakin meningkat tajam sejak 2014.

Overcrowding yang begitu padat itu meningkat tajam ketika Pak Jokowi meng-endorse war on drugs pada tahun 2014,” tuturnya.

Baca juga: Kelebihan Penghuni Lapas, Pakar Hukum Sarankan Perubahan Pola Pemidanaan Kasus Narkotika

Adapun berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebanyak 401 dari 526 Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan di 33 Kanwil (Kantor Wilayah) di Indonesia telah kelebihan penghuni.

Bahkan, 41 persen di antaranya (217 UPT) mengalami kelebihan penghuni lebih dari 100 persen.

Dari 33 Kanwil, hanya tiga yang secara keseluruhan daerah pembinaannya tidak mencatatkan kelebihan penghuni yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, dan Maluku Utara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com