JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin disebut sebagai bapak asuh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robbin Pattuju.
Hal itu diungkapkan oleh saksi yang menjadi sopir Robin, Agus Susanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/9/2021).
“Bapak asuh beliau Pak Azis Syamsuddin,” tutur Agus dikutip dari Antara.
Baca juga: Saksi Ungkap Dugaan Penyerahan Uang ke Stepanus Robin di Rumah Azis Syamsuddin
Agus juga mengaku pernah mengantarkan Robin bertemu Azis di kediaman Azis, Lapas Tangerang, dan Lapas Sukamiskin.
“Ke Lapas Sukamiskin sekitar tiga kali bertemu dengan Pak Radian Ashar, ada bisnis, lalu ke Lapas Perempuan Tangerang lebih dari tiga kali bertemu dengan Bu Rita Widyasari,” kata dia.
Adapun Radian Ashar atau Rahadian Azhar adalah Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi yang merupakan terpidana kasus penyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
Sementara itu, Rita Widyasari merupakan mantan Bupati Kartanegara yang menjadi terpidana kasus gratifikasi dan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Agus pernah mengantar Robin bertemu Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Hotel Tree House, juga bertemu Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.
Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Tengah Isoman, Dasco: Saya Belum Dengar, Nanti Dicek
Agus menceritakan bahwa tugasnya tak hanya mengantar Robin. Ia juga pernah meminjamkan KTP miliknya untuk menukarkan mata uang asing.
“Menggunakan KTP saya tetapi lupa perincian uangnya,” ucap dia.
Dalam kesaksiannya, Agus mengungkapkan bahwa penukaran uang dengan identitasnya dilakukan lima kali, yaitu pada 5 Agustus 2020, 12 Agustus 2020, 26 Agustus 2020, 8 Januari 2021 dan 9 Februari 2021.
Setelah menukarkan uang, Agus menjelaskan bahwa ia mengantarkan Robin untuk memberikan sejumlah uang pada pengacara Maskur Husain.
“Ada ke pengadilan ini di bassement kemudian di rumah makan Borero, di parkiran mal tetapi saya kurang hafal malnya di Jakarta, di bengkel di Kemayoran lalu di apartemen Sudirman Park,” kata dia.
Selama menemani Robin, Agus tidak mengetahui detail perkara yang diurus mantan penyidik KPK dan anggota Polri itu.
“Saya tidak tahu hal-hal detail. Akan tetapi yang saya dengar beliau urus perkara-perkara di KPK, itu saya dengar dari pembicaraan Pak Robin dan Maskur,” kata dia.
Baca juga: Dakwaan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Ungkap Terduga Pemberi Suap, Salah Satunya Azis Syamsuddin
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur diduga menerima total Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK.
Tertulis dalam dakwaan, salah satu pihak yang memberi uang pada Robin dan Maskur adalah Azis Syamsuddin serta kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Dakwa menduga Robin dan Maskur menerima Rp 3,6 miliar dari Azis dan Aliza untuk mengurus dugaan tindak pidana korupsi di Lampung Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.