Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun Gerakan #ReformasiDikorupsi dan 7 Tuntutan yang Terabaikan...

Kompas.com - 20/09/2021, 17:27 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan #ReformasiDikorupsi genap berusia dua tahun hari ini. Aksi dan gerakan reformasi dikorupsi mulanya muncul sebagai protes terhadap revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Revisi UU KPK yang terus dikebut DPR tak menggubris protes dan masukan yang disampaikan mahasiswa, para guru besar, dan pegiat antikorupsi yang menolaknya.

Pasal demi pasal yang melemahkan KPK seperti pemangkasan kewenangan penyidikan dan penyadapan serta berkurangnya kewenangan penuntutan akhirnya melenggang mulus dalam pembahasan revisi UU KPK.

Baca juga: Komnas HAM Akan Panggil Polisi soal Dugaan Kekerasan Aksi Reformasi Dikorupsi

DPR kemudian mengesahkan revisi UU KPK pada 17 September 2019. Keputusan DPR itu sontak memunculkan protes keras dari mahasiswa, sejumah guru besar, dan para aktivis serta pegiat antikorupsi.

Demonstrasi berjilid-jilid pun berlangsung setelah revisi UU KPK yang melemahkan lembaga antirasuah tersebut disahkan.

Demonstrasi bermula di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta dan menyebar luas ke beberapa kota besar di Indonesia seperti Yogyakarta, Bandung, Medan, dan selainnya.

Dalam gelombang demonstrasi tersebut, tuntutan utama yang disuarakan mahasiswa ialah agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU KPK hasil revisi.

Kendati demikian, tuntutan yang disuarakan mahasiswa tak terbatas pada pembatalan UU KPK hasil revisi, tetapi juga pada sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) bermasalah

Baca juga: Mengenang Mereka yang Meninggal dalam Aksi #ReformasiDikorupsi

Ada tujuh tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa dalam demontrasi. Ketujuh tuntutan itu hingga kini belum terwujud dan justru terabaikan. Berikut tujuh tuntutan saat aksi reformasi dikorupsi yang hingga kini belum terwujud.

Batalkan UU KPK dan sejumlah RUU bermasalah 

Saat itu selain menuntut agar UU KPK hasil revisi dibatalkan, mahasiswa juga menuntut pemerintah tak melanjutkan pembahasan sejumlah RUU yang bermasalah.

Beberapa RUU yang bermasalah tersebut dinilai tak berpihak kepada masyarakat. Beberapa RUU bermasalah yang diminta dihentikan pembahasannya yakni RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU SDA.

Selain itu, mahasiswa juga menuntut agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

RUU PKS yang telah diusulkan sejak 2016 tak kunjung dibahas. Padahal kekerasan seksual yang menimpa para korban semakin marak terjadi.

Baca juga: Menilik Kembali Aksi #ReformasiDikorupsi Dua Tahun Lalu...

RUU PRT juga dinilai penting untuk segera disahkan untuk melindungi hak-hak PRT ayng kerao terabaikan.

Batalkan Pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com