Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun Gerakan #ReformasiDikorupsi dan 7 Tuntutan yang Terabaikan...

Kompas.com - 20/09/2021, 17:27 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan #ReformasiDikorupsi genap berusia dua tahun hari ini. Aksi dan gerakan reformasi dikorupsi mulanya muncul sebagai protes terhadap revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Revisi UU KPK yang terus dikebut DPR tak menggubris protes dan masukan yang disampaikan mahasiswa, para guru besar, dan pegiat antikorupsi yang menolaknya.

Pasal demi pasal yang melemahkan KPK seperti pemangkasan kewenangan penyidikan dan penyadapan serta berkurangnya kewenangan penuntutan akhirnya melenggang mulus dalam pembahasan revisi UU KPK.

Baca juga: Komnas HAM Akan Panggil Polisi soal Dugaan Kekerasan Aksi Reformasi Dikorupsi

DPR kemudian mengesahkan revisi UU KPK pada 17 September 2019. Keputusan DPR itu sontak memunculkan protes keras dari mahasiswa, sejumah guru besar, dan para aktivis serta pegiat antikorupsi.

Demonstrasi berjilid-jilid pun berlangsung setelah revisi UU KPK yang melemahkan lembaga antirasuah tersebut disahkan.

Demonstrasi bermula di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta dan menyebar luas ke beberapa kota besar di Indonesia seperti Yogyakarta, Bandung, Medan, dan selainnya.

Dalam gelombang demonstrasi tersebut, tuntutan utama yang disuarakan mahasiswa ialah agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU KPK hasil revisi.

Kendati demikian, tuntutan yang disuarakan mahasiswa tak terbatas pada pembatalan UU KPK hasil revisi, tetapi juga pada sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) bermasalah

Baca juga: Mengenang Mereka yang Meninggal dalam Aksi #ReformasiDikorupsi

Ada tujuh tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa dalam demontrasi. Ketujuh tuntutan itu hingga kini belum terwujud dan justru terabaikan. Berikut tujuh tuntutan saat aksi reformasi dikorupsi yang hingga kini belum terwujud.

Batalkan UU KPK dan sejumlah RUU bermasalah 

Saat itu selain menuntut agar UU KPK hasil revisi dibatalkan, mahasiswa juga menuntut pemerintah tak melanjutkan pembahasan sejumlah RUU yang bermasalah.

Beberapa RUU yang bermasalah tersebut dinilai tak berpihak kepada masyarakat. Beberapa RUU bermasalah yang diminta dihentikan pembahasannya yakni RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU SDA.

Selain itu, mahasiswa juga menuntut agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

RUU PKS yang telah diusulkan sejak 2016 tak kunjung dibahas. Padahal kekerasan seksual yang menimpa para korban semakin marak terjadi.

Baca juga: Menilik Kembali Aksi #ReformasiDikorupsi Dua Tahun Lalu...

RUU PRT juga dinilai penting untuk segera disahkan untuk melindungi hak-hak PRT ayng kerao terabaikan.

Batalkan Pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com