Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Napoleon Masih di Rutan Bareskrim, Polri: Dia Sedang Ajukan Kasasi

Kompas.com - 20/09/2021, 14:59 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon masih di Rutan Bareskrim Polri karena tengah mengajukan kasasi.

Di pengadilan tingkat pertama, ia divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Tjandra.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Masih Anggota Polri Aktif, Berpangkat Jenderal Bintang Dua

Napoleon mengajukan kasasi atas putusan banding DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Irjen NB mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis 4 tahun penjara dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Ferdy pun mengungkapkan, Napoleon masih berstatus anggota Polri aktif. Dia mengatakan, sidang etik terhadap Napoleon digelar setelah kasus berkekuatan hukum tetap.

"Irjen NB statusnya masih anggota Polri aktif. Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang komisi etik terhadap Irjen NB setelah inkrah," ujar dia. 

Adapun pada 26 Agustus 2021 Napoleon dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece yang juga ditahan di Rutan Bareskrim.

Muhammad Kece merupakan tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece, Bareskrim Segera Periksa Napoleon Bonaparte

Ferdy menyebut, Divisi Propam telah memeriksa petugas jaga tahanan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap Kece itu.

Pemeriksaan dilakukan karena diduga petugas telah lalai, sehingga terjadi penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

"Proses penyidikan telah dilakukan oleh Ditipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," ucap dia. 

Diwawancara terpisah, kuasa hukum Napoleon, Santrawan Paparang mengatakan bahwa kliennya mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Irjen Pol Napoleon pasti akan menempuh upaya kasasi terhadap putusan banding," kata dia.

Baca juga: Sederet Fakta Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece oleh Napoleon Bonaparte...

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyatakan, penyidik akan memeriksa Napoleon terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece pada Selasa (21/9/2021).

Adapun Muhammad Kece merupakan tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, Andi mengungkapkan, Napoleon tak hanya memukuli Muhammad Kece, tapi juga melumuri wajah dan tubuhnya dengan kotoran manusia.

"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban dengan kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," ujar Andi, dikutip dari Kompas TV.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com