Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece oleh Napoleon Bonaparte...

Kompas.com - 20/09/2021, 11:13 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece dianiaya oleh terpidana kasus suap dari Djoko Tjandra yang juga mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, yakni Napoleon Bonaparte.

Penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece terjadi di dalam Rutan Bareskrim Polri, tempat keduanya ditahan.

Berikut sederet fakta peristiwa penganiayaan Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece yang informasinya baru diketahui pada Sabtu (18/9/2021).

Muhamad Kece dipukuli

Napoleon Bonaparte dan Muhammad Kece ditahan di tempat yang sama di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Bareskrim: Napoleon Bonaparte Lumuri Wajah dan Tubuh Muhammad Kece dengan Kotoran

Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi mengatakan Napoleon Bonaparte memukuli Muhammad Kece.

Wajah Muhammad Kece dilumuri kotoran manusia

Tak hanya memukuli, Napoleon Bonaparte juga melumuri wajah Muhammad Kece dengan kotoran manusia.

Kotoran manusia tersebut sudah disiapkan oleh Napoleon Bonaparte sebelum memukuli Muhammad Kece. Napoleon Bonaparte menyimpan kotoran manusia yang telah ia siapkan dengan dibungkus plastik dan diletakkan di dalam selnya.

Dalam penyelidikan, diketahui seorang saksi mengaku disuruh Napoleon Bonaparte untuk mengambil kotoran manusia yang akan dilumuri ke wajah Muhammad Kece.

Muhammad Kece dilarikan ke rumah sakit

Usai dipukuli dan wajahnya dilumuri kotoran manusia, Muhammad Kece dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat jati.

Baca juga: Polisi Pastikan Kasus Penganiayaan Tak Hambat Penyidikan Muhammad Kece

Menurut Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto, tidak ada luka serius yang dialami Muhammad Kece. Hal ini diketahui berdasarkan hasil pengecekan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati

"Pada hari kejadian langsung dicek ke RS Polri Kramat Jati," kata Agus.

Muhammad Kece laporkan Napoleon Bonaparte

Perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Muhammad Kece pada 26 Agustus.

Saat ini, Napoleon Bonaparte masih berstatus terlapor. Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait laporan tersebut.

Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait kejadian penganiayaan tersebut. Menurut dia, masih belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polri atas kejadian tersebut.

Baca juga: Muhammad Kece Diduga Dianiaya Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri

"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," kata Rusdi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com