JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat, ada 364.144 orang suspek terkait Covid-19 di Indonesia pada Sabtu (18/9/2021).
Angka tersebut diperoleh dari data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Sabtu sore.
Suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: UPDATE: Bertambah 7.076, Total Kasus Sembuh dari Covid-19 Kini 3.983.140
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan juga dikategorikan sebagai suspek.
Di samping itu, pemerintah mencatat, ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 3.385 kasus dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 4.188.529 kasus sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020.
Baca juga: UPDATE 18 September: Kasus Covid-19 di Tangsel Bertambah 19
Berdasarkan data tersebut, jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 7.076 orang dalam waktu 24 jam terakhir, sehingga, totalnya ada 3.983.140 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.
Dalam kurun waktu yang sama, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 185 orang sehingga totalnya menjadi 140.323 orang.
Adapun jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia pada Sabtu berjumlah 65.066 orang, berkurang 3.876 kasus dibandingkan pada Jumat.
Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.