Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/09/2021, 13:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengatakan, tidak ada teguran dari fraksinya kepada Krisdayanti karena blak-blakan soal gaji anggota DPR. Menurut Masinton, Fraksi PDI-P justru memberikan apresiasi.

"Enggak ada teguran apa-apa, justru diapresiasi baik oleh pimpinan fraksi. Nah terus kemudian (ada) beberapa hal yang perlu diluruskan memang," kata Masinton, dalam acara diskusi yang ditayangkan akun YouTube MNC Trijaya, Sabtu (18/9/2021).

Baca juga: Krisdayanti Blak-blakan soal Gaji Anggota DPR, Formappi: Seharusnya Jadi Kewajiban Semua Anggota

Masinton mengatakan, salah satu hal yang mesti diluruskan yakni nominal gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR.

Ia menjelaskan, setiap bulannya anggota DPR menerima gaji sebesar Rp 4,2 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Selain itu, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan sidang, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan kehormatan, dan tunjangan komunikasi.

"Kalau ditotal itu kira-kira lebih kurang Rp 60 jutalah, lebih kurangnya ya," ujar Masinton.

Baca juga: Klarifikasi Krisdayanti soal Anggota DPR Terima Rp 450 Juta 5 kali Setahun


Masinton menambahkan, sikap Krisdayanti yang blak-blakan soal gaji anggota DPR merupakan bentuk transparansi yang ditunjukkan oleh politisi berlatar belakang penyanyi itu.

"Namun ada beberapa hal yang perlu kita luruskanlah ya, karena ini kan membentuk persepsi di publik seakan-akan bahwa yang diterima, gaji atau penghasilan anggota DPR RI itu sedemikian besarnya," kata Masinton.

Diberitakan sebelumnya, Krisdayanti membeberkan sejumlah pendapatan yang ia terima sebagai wakil rakyat dalam wawancara dengan Akbar Faizal di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored.

Ia membeberkan, setiap bulannya ia menerima gaji pokok sebesar Rp 16 juta dan uang tunjangan sebesar Rp 59 juta.

"Setiap tanggal 1 (dapat) Rp 16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp 59 juta, kalau enggak salah," kata Krisdayanti.

Baca juga: Blak-blakan Krisdayanti soal Gaji Anggota DPR dan Kinerja Dewan yang Dinilai Tak Sepadan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com